Wartain.com || Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS, serta dua perusahaan peternakan unggas, yaitu PT. Sreeya Sewu Indonesia TBK dan PT. Super Unggas Jaya (Suja). Pertemuan ini membahas penerapan standar ketenagakerjaan di sektor peternakan unggas.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa kedua perusahaan telah memenuhi ketentuan normatif ketenagakerjaan sesuai undang-undang. Bahkan, keduanya dianggap layak menjadi contoh bagi perusahaan peternakan unggas lain di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, dua perusahaan ini sudah memenuhi standar ketenagakerjaan. Jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan karyawan terjamin. Perusahaan juga membuka ruang untuk dukungan lebih lanjut agar bisa menjadi role model bagi perusahaan lain,” ujar Ferry setelah rapat di Aula Disnakertrans, Jalan Palabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Ia menekankan bahwa seluruh pekerja di PT. Sreeya dan PT. Suja berstatus karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan kondisi ini, diharapkan kedua perusahaan bisa menjadi contoh penerapan standar ketenagakerjaan yang baik.
Selain aspek ketenagakerjaan, rapat juga menyinggung implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) oleh kedua perusahaan. Ferry menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sudah berjalan, terutama dalam penyediaan air bersih dan bantuan lainnya.
“CSR ada di bawah Komisi IV, meskipun sebagian masuk ke Komisi II. Yang jelas, perusahaan telah menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan baik, seperti membantu penyediaan air bersih dan bantuan lainnya bagi warga sekitar,” tambah Ferry, pada Senin (17/03/2025).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, turut mengapresiasi langkah kedua perusahaan dalam memenuhi regulasi ketenagakerjaan.
“Aturan ketenagakerjaan sudah dijalankan dengan baik. Karyawan berstatus PKWTT dan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan juga telah diterapkan. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain,” ungkapnya mewakili Plt. Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Namun, ia menyoroti perlunya optimalisasi CSR agar sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, CSR tidak hanya soal kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga harus mengikuti mekanisme penyaluran yang benar.
“CSR bukan hanya soal kepedulian perusahaan, tetapi juga ada aturannya. Ini perlu dikomunikasikan agar lebih optimal,” ujar Tedi.
Saat ini, PT. Sreeya dan PT. Suja beroperasi di wilayah Jampangtengah, Cikembar, dan Gunungguruh, dengan sekitar 200 karyawan. Dari jumlah itu, 196 pekerja terdaftar dalam BPJS Kesehatan Sukabumi, sedangkan empat lainnya masuk dalam BPJS pusat.
“Kami berharap perusahaan peternakan lain mengikuti langkah serupa dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan serta kepedulian terhadap lingkungan,” pungkas Tedi.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak dua perusahaan ternak unggas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.***
Foto : Prabu
Editor : Aab Abdul Malik
(Prabu)