26.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

Latest Posts

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Wartain.com || Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melaksanakan penyelidikan atas kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) atau dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respons dari 48 P2P.

“KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator,” kata Deswin dalam keterangan resmi, Rabu 27/12/2023.

KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif. Sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkooperatifan tersebut.

“KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” ujarnya.

KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif. Sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkooperatifan tersebut.

“KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” ujarnya.

Proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta. Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan agar menunjukkan sikap kooperatif.

“Sehingga KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999,” tutur Deswin.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Daswin menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.

“Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang sah,” imbuh Deswin.***

Foto: Kumparan/Abdul Latif

Editor: Raka A. Firmansyah

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.