Wartain.com, Jakarta || Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada sebanyak 260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS). Bacaleg TMS paling banyak berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Berdasarkan data dari KPU RI, yang dipublikasi Jumat 18/08/2023, total 90 bacaleg PBB TMS. Kemudian, 83 bacaleg TMS dari Partai Hanura, 52 bacaleg TMS dari PKN, 25 bacaleg TMS dari Partai Gelora, 7 bacaleg TMS dari Partai Garda Republik Indonesia dan 3 bacaleg TMS dari Partai Ummat.
Dikutip dari DetikNewsKetua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan total keseluruhan bacaleg 10.323. Namun, pada masa perbaikan, bacaleg berkurang sebanyak 127 orang, sehingga total menjadi 10.196 orang.
Kemudian, dari 10.196 bacaleg, saat masa pencermatan rancangan DCS, jumlah bacaleg kembali bekurang sebanyak 11 orang. Maka, total keseluruhan bacaleg sebanyak 10.185 orang.
“Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg,” kata Idham Holik dalam konferensi pers, di kantor KPU RI, Jumat 18/08/2023.***
Sumber: DetikNews
Foto: Dokumen KPU RI
Editor: Raka