Wartain.com || Merujuk kepada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan beberapa waktu kedepan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pendaftaran calon PPK untuk Pilkada 2024 dibuka selama lima hari terhitung dimulai sejak Selasa 23/4/2024 hingga 29 April mendatang. Adapun masa perpanjangan pendaftaran dimulai dari 30 April hingga 2 Mei 2024.
“Untuk penerimaan pendaftaran nya sendiri mulai hari ini (Selasa), dilaunching secara nasional. Pendaftaran hingga 29 April 2024 dan akan diperpanjang di 30 April sampai 2 Mei 2024,” kata Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Sukabumi Seni Soniasih, dikutip daei TribunJabar, Rabu 24/04/2024.
Seni menambahkan nantinya akan ada 35 PPK terpilih yang terbagi 7 kecamatan di Kota Sukabumi. Satu kecamatan terdiri dari lima anggota PPK.
Bagi para calon yang akan mendaftar calon anggota PPK bisa mengakses melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) https://siakba.kpu.go.id/ atau di layanan Helpdesk KPU Kota Sukabumi di nomor 0858-6085-6055.
Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.
Adapun berkas yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar sebagai berikut.
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar
4. Surat pernyataan bermeterai dalam satu dokumen yang menyatakan: Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
tidak menjadi anggota partai politik;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung;
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
sehat rohani.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak satu lembar
8. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
Selanjutnya tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota PPK terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 Mei 2024. Kemudian hasil seleksinya diumukan pada 9 hingga 10 Mei 2024.
“Hasil dari seleksi calon anggota PPK yang lulus, maka KPU akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat selama 1 minggu terhitung tanggal 4 hingga 10 Mei 2024,” ujar Seni.
Kemudian tahap selanjutnya tahap seleksi wawancara yang akan dilakukan pada 11 sampai 13 Mei 2024 dan diumumkan pada 14 hingga 15 Mei 2024.
“Lalu di tanggal 15 dilakukan pleno penatapan anggota PPK dan rencana dilanjutkan pelatikan pada 16 Mei 2024,” pungkasnya.***(RAF)
Foto: Inews Jabar