Wartain.com || Dalam kunjungan kerjanya ke Sukabumi, Selasa (3/2/2024), Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Gerindra, Heri Gunawan menemukan adanya laporan terkait masalah pertanahan di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Pria yang akrab disapa Hergun itu menyoroti tentang pengelolaan tanah eks-HGU (Hak Guna Usaha) di Sukabumi. Hergun menyebut ada 52 eks-HGU di Kabupaten Sukabumi, termasuk lahan di Ujung Genteng yang diduga dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut status lahan ini dan memastikan peruntukannya sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Hergun.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya penyelesaian sengketa tanah. Ia menilai bahwa program ini harus didukung dengan revisi Undang-Undang Pokok Agraria yang sudah berlaku sejak 1960.
“Revisi ini penting untuk menyelesaikan persoalan HGU dan mendukung implementasi Bank Tanah,” tambahnya.
Dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah Hergun meminta semua pihak terkait untuk menyusun kronologis lengkap dari setiap kasus yang ada.
“Jika masalah ini menjadi kewenangan daerah, silakan diselesaikan di tingkat lokal. Namun, untuk persoalan yang masuk ranah pusat, saya siap mengawalnya,” tegasnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Semua masalah yang ada akan kami perjuangkan hingga tuntas demi kepentingan masyarakat Sukabumi,” ucap Hergun.
Selain menerima keluhan terkait sengketa tanah, Hergun juga mensosialisasikan mengenai program Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut salah satu poin penting dalam program itu ialah kemandirian pangan dan ekonomi melalui pengelolaan tanah yang lebih baik.
“Kami ingin memastikan program ini berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Hergun.***(RAF)
