Wartain.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi masuk sebagai salah satu nominasi Paritrana Award tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Hal ini menjadi bukti nyata peran pemerintah telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kepesertaan, kualitas pelayanan, dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dida Sembada, BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi serta para pimpinan SKPD menghadiri serta memaparkan hasil capaian BPJS Kota Sukabumi sebagai bahan penilaian Patriana Award 2024, di Ruang Desk Taspem, Kota Sukabumi pada Kamis 1/2/2024.
Dalam pemaparannya kepada para juri, Pj Wali Kota Sukabumi menyebutkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi sampai Desember 2023 sebanyak 52.402 dari 99.038 jiwa angkatan kerja. Capaian ini lebih besar 3.94% daripada tahun 2022.
“Pada Desember 2023 jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 52.402 sehingga persentase coverage kepesertaannya sama dengan 52,91%. Angka ini lebih besar 3.94% daripada tahun 2022 dengan angka coverage 48.97%,” ungkap Kusmana, dikutip dari laman Dokpim Kota Sukabumi.
Kusmana melanjutkan, tenaga kerja Non-ASN seperti THL, TKS, guru honorer, RT, RW, Perangkat Kecamatan-Kelurahan, Limas, dan Kader Posyandu telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tenaga kerja Non-ASN di Kota Sukabumi telah 100% terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk penyelenggara Pemilu, akan didaftarkan di tahun 2024 sebanyak 7.287 sesuai dengan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Sukabumi pada 29 Desember 2023 lalu,” terangnya.
Pemkot Sukabumi juga telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Salah satunya melalui inovasi mall pelayanan publik (MPP) DPMPTSP Kota Sukabumi. Berbagai pihak terus didorong untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita juga telah menerbitkan surat edaran dan instruksi agar ASN dan masyarakat menyertakan para asisten rumah tangga ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, inovasi perlindungan juga telah dilakukan oleh Baznas Kota Sukabumi kepada 735 petani dan 454 guru ngaji serta marbot,” jelas Penjabat Wali Kota Sukabumi.
Beberapa waktu lalu, melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/1609/Disnaker/2023 sebanyak 57 pegawai di lingkungan OPD/SKPD Kota Sukabumi telah dilindungi oleh dua program; jaminan kecelakaan dan kematian.
Untuk tahun 2024, Pemerintah Kota Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan program pengembangan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk mendorong peran aktif berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Sukabumi.***
Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)