Wartain.com || Operasional KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi kembali terhenti setelah longsor susulan terjadi di petak jalan Cibeber–Lampegan, tepatnya di KM 73+9/0 pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.38 WIB.
Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut menjadi pemicu terjadinya gogosan pada jalur rel yang saat ini masih dalam tahap perbaikan. Sebelumnya, titik yang sama juga sempat mengalami kerusakan akibat gogosan pada Minggu (19/4/2026) malam.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kondisi di lapangan, khususnya di lokasi terdampak.
“Kami terus memantau perkembangan kondisi di lapangan, khususnya pada titik terdampak di KM 73+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan. Hujan deras yang terjadi hari ini menyebabkan debit air meningkat dan kembali menggerus struktur jalur yang sedang dalam proses perbaikan,” kata Kuswardojo, Kamis (23/4/2026).
Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 2 Bandung memutuskan untuk membatalkan seluruh perjalanan KA Siliwangi relasi Sukabumi–Cipatat yang dijadwalkan beroperasi pada Kamis (23/4/2026), dengan total enam perjalanan terdampak.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan penumpang serta kondisi jalur yang belum memungkinkan untuk dilalui kereta api.
“Demi keselamatan perjalanan kereta api, kami memutuskan untuk membatalkan perjalanan KA Siliwangi (345) hari Rabu, 22 April 2026 serta seluruh perjalanan KA Siliwangi untuk keberangkatan hari ini Kamis, 23 April 2026,” ungkapnya.
Saat ini, proses penanganan di lokasi masih terus dilakukan secara intensif. Tim prasarana KAI telah diterjunkan untuk mempercepat pemulihan jalur agar dapat segera kembali dioperasikan.
“Kami mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mempercepat proses penanganan di lokasi terdampak. Upaya ini dilakukan agar jalur dapat segera kembali normal dan perjalanan kereta api dapat beroperasi dengan aman,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, KAI Daop 2 Bandung juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak akibat pembatalan perjalanan tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, pelanggan diberikan kesempatan untuk melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan. Pengajuan pembatalan dapat dilakukan maksimal 7×24 jam sejak jadwal keberangkatan.
“Proses pembatalan dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun pada layanan pelanggan. KAI juga mengimbau pelanggan untuk terus memantau informasi terbaru terkait operasional perjalanan kereta api melalui kanal resmi KAI,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
