Wartain.com || Muhammad Arif angkat suara bahwa Aliansi Mahasiswa Garut telah melaksanakan Mimbar Bebas bersama Pemerintah Kab. Garut, pada Senin, 8 September 2025, yang dihadiri oleh Bupati, Ketua & Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut dan jajaran anggota legislatif yang lain, serta seluruh jajaran SKPD Kedinasan Kabupaten Garut.
“Terkait dialog dalam Mimbar Bebas, kami menegaskan bahwa kegiatan ini jangan hanya dijadikan seremonial saja dan jangan pula sekadar memberi sentimen kepada masyarakat seolah-olah Pemkab Garut sudah responsif. Yang paling utama adalah bagaimana Pemkab benar-benar merealisasikan keresahan masyarakat yang telah dituangkan dalam 24 tuntutan. Kesepakatan itu wajib dilaksanakan secara konkrit dan akuntabel, bukan berhenti pada hitam di atas putih dan hanya di up di media saja,” ucap Muhammad Arif, Rabu 10/09/2025.
“Kawan-kawan dari Aliansi Mahasiswa Garut terus konsisten sebagai check and balance untuk tetap mengawal berjalannya Pemkab Garut terhadap permasalahan-permasalahan yang menjadi keresahan masyarakat Kabupaten Garut itu sendiri”, ujar Muhammad Arif selaku salahsatu mahasiswa dari bagian Aliansi Mahasiswa Garut.
Beberapa tuntutan yang di sampaikan bisa disepakati dalam nota Kesepakatan yang ditandatangi langsung oleh Bupati Garut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, dan Perwakilan Aliansi Mahasiswa Garut. Terdapat 24 tuntutan diantaranya yaitu:
1. Pembentukan Tim Pengendalian Lahan LP2B selama 1 bulan kedepan.
2. Inventarisasi lahan LP2B di 6 Kecamatan (Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Karangpawitan, Limbangan) 6 Bulan.
3. Berikan insentif bagi petani untuk lahan LP2B Sudah Berjalan (BPJS), Bibit, Pupuk, Ansuransi.
4. Penegasan Hukum LP2B.
5. Laksanakan Reforma Agraria untuk mencetak Lahan Pertanian baru dengan memanfaatkan lahan tanah negara yang terbengkalai seperti tanah Eks HGU Perkebunan.
6. Usulan Revisi PERDA Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut.
7. Revisi PERDA Kabupaten Garut nomor 3 Tahun 2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Pusat Kegiatan Lokal Perkotaan di Kabupaten Garut untuk melindungi semua lahan pertanian pangan yang sudah layak dilindungi menurut peraturan yang ada pada tahun 2026.
8. Revisi PERDA Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut.
9. Mendorong Bupati Garut untuk menerbitkan Surat Edaran terkait Tata Kelola Pertambangan yang Baik.
10. Pemerintah Kabupaten Garut memastikan dan mengawasi adanya proses reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap lokasi tambang yang sudah berjalan dan sudah Jelas terpampang kerusakan lingkungan dan merusak keindahan Kabupaten Garut.
11. Segera Audit (rapid assessment) terhadap kawasan industri yang dilaporkan bermasalah dan harus fokus pada kepatuhan AMDAL/UKL-UPL, keberadaan IPAL, dan potensi risiko bencana/pencemaran.
12. Penegakan administratif selektif sesuai kewenangan pemerintah Kabupaten Garut, Pemberian sanksi administrasi terhadap industri yang beroperasi tanpa izin lingkungan serta melibatkan publik dalam pelaksanaan pengawasan dan perizinan.
13. Mengutamakan pembangunan industri yang berkaitan dengan mayoritas komoditas utama di kabupaten Garut yakni pertanian untuk menjaga keseimbangan perekonomian lokal di Kabupaten Garut.
14. Lakukan updating dan pemutakhiran Data Secara Berkala. Pemerintah Kabupaten Garut harus menjamin bahwa setiap perangkat daerah melakukan pemutakhiran data secara rutin, terjadwal, dan berkesinambungan, agar data yang tersedia benar-benar mencerminkan kondisi terkini di lapangan.

15. Lakukan penguatan Koordinasi Antar-Instansi, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih kuat antar SKPD/OPD untuk menghindari tumpang tindih, inkonsistensi, maupun ketidakselarasan data kordinasi ini tidak boleh bersifat seremonial melainkan operasional dengan hasil yang terukur.
16. Optimalisasi Verifikasi dan Validasi Data. Data yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan validasi ketat agar terhindar dari informasi yang tidak akurat, usang, atau tidak relevan. Mekanisme ini harus transparan, dapat dipantau, dan memiliki standar yang jelas.
17. Implementasi Penuh Prinsip Satu Data Indonesia. Pemkab Garut harus benar-benar mengimplementasikan prinsip akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, bukan sekadar menjadikan regulasi tersebut sebagai dokumen formalitas.
18. Lakukan Penguatan Sistem Monitoring dan Evaluasi. Harus ada sistem monitoring dan evaluasi yang terukur terhadap kinerja perangkat daerah dalam menyajikan data. Evaluasi ini perlu dilaporkan secara terbuka agar publik dapat mengetahui sejauh mana komitmen Pemkab dalam menjaga integritas data.
19. Lakukan Penghapusan Data Tidak Relevan. Segala bentuk data yang sudah tidak relevan, kedaluwarsa, atau menimbulkan bias dalam analisis harus segera dibersihkan agar tidak mengganggu perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
20. Pemerataan akses pendidikan di daerah terpencil semakin ditingkatkan.
21. Bantuan pendidikan diperluas untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
22. Anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan secara transparan dan tepat sasaran.
23. Kurikulum pendidikan menguatkan kemampuan akademik sekaligus karakter kebangsaan.
24. Menindak oknum penyimpangan yang memotong PIP dari tingkat SD sampai Penguruan Tinggi sesuai kewenangan dan Undang-Undang.
“24 tuntutan yang telah disepakati dalam Nota Kesepakatan tersebut jangan sampai terhenti pada hitam diatas putih saja, tetapi wajib dibuktikan dengan langkah konkrit yang akuntabilitas oleh Pemkab Garut. Mahasiswa dan masyarakat harus tetap mengawal terhadap berjalanya Pemerintahan Kabupaten Garut agar masyarakatnya mendapatkan kesejahteraan yang komprehensif, tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Garut harus berkomitmen untuk menjalankan poin-poin tuntutan secara konsisten, sehingga Mimbar Bebas bukan hanya menjadi forum seremonial, tetapi benar-benar menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Garut yang lebih transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Salman/Biro Garut)