26.7 C
Jakarta
Kamis, Juni 4, 2026

Latest Posts

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Cikahuripan: Setelah Sekdes, Kini Kades Jadi Tersangka

Wartain.com || Proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Setelah mantan sekretaris desa (sekdes) lebih dulu divonis, kini giliran kepala desa berinisial UMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap UMJ merupakan hasil pengembangan dari perkara sekdes sebelumnya. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa kades turut menerima bagian dari penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021–2023. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp349 juta.

“Unit 4 Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Sujana saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (11/9/2025).

Pelimpahan perkara ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 17 Januari 2025 dan surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas telah lengkap atau P21. Jaksa Penuntut Umum, Riko Anggi Bernandus, menerima langsung pelimpahan tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menambahkan bahwa keterlibatan kepala desa pertama kali diungkapkan oleh terpidana sekdes, MA (31), dalam persidangan. “Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara sekdes. Dari hasil pengembangan, ternyata kades juga ikut terlibat,” ujarnya.

Menurut penyidik, UMJ tidak hanya menyalahgunakan dana yang semestinya dialokasikan untuk program pembangunan dan operasional desa, tetapi juga gagal menjalankan fungsi pengawasan. Kondisi tersebut memberi ruang bagi sekdes untuk lebih leluasa mengendalikan anggaran.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya uang tunai sekitar Rp43 juta, sebuah monitor PC Lenovo, dokumen administrasi desa, bundel surat pengajuan dan pertanggungjawaban keuangan periode 2021–2023, hingga rekening koran dan buku tabungan Bank BJB lengkap dengan kartu ATM terkait aliran dana desa.

Atas perbuatannya, UMJ dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, UMJ ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, menunggu proses persidangan.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.