Wartain.com || Perlindungan sosial Ketenagakerjaan sangat penting kita miliki. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK kini tidak hanya untuk Peserta Penerima Upak (PU) atau Karyawan, namun saat ini BPJSTK juga bisa untuk Bukan Penerima Upah (BPU).
Segmen BPU adalah untuk pekerja Mandiri seperti Pedagang, Nelayan, Tukang Cukur, Penceramah, Marbot Masjid dan banyak lagi lainnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Pedagang Sembako, Iis Holisoh (60) warga Kp. Cimapag, Desa Bantar Agung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, ia melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJSTK BPU, karena sangat memahami pentingnya perlindungan kerja bagi dirinya.
Diketahui, ia adalah seorang pedagang Bensin eceran dan Spare Part Motor, yang sudah belasan tahun menekuni pekerjaannya.
Ditemui Jurnalis wartain.com, ia menuturkan, bagaimana penting dan besarnya manfaat menjadi peserta BPJS TK.
“Alhamdulillah saya tahu manfaat nya, karena celaka dan kematian tidak ada yang tahu setidaknya bisa berjaga jaga untuk hal yang tidak kita inginkan,” tutur Iis, Selasa 16/04/2024.
Ia mendaftarkan dirinya melalui Agen Perisai di bawah naungan Kantor PT. Ragamulya Surya Kencana Warta Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi.
Tidak lupa ia pun mengajak kepada saudara-saudaranya yang lain, terutama yang memiliki pekerjaan secara mandiri untuk ikut menjadi peserta BPJSTK.
“Saya mengajak kepada semuanya, khususnya yang memiliki pekerjaan secara mandiri, untuk ikut daftar menjadi peserta BPJSTK. Masa dengan 16.800 perbulan tidak terbayar sih,” pungkasnya.
Dan sekarang ia sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran 16.800 setiap bulan.***
Foto : wartain.com/Intan
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter ,: Intan Fitri Utami