Wartain.com, Garut || Mangacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2015 tentabg larangan bermain layangan menggunakan kawat dan bermain layangan di area jaringan listrik, PLN ULP Garut Kota berikan edukasi ke tingkat sekolah, salah satunya ke SDN 1 Karya Mekar, Kabupaten Garut, Rabu 30/08/2023.
Hal ini merupakan salah satu langkah konkret mencegah gangguan aliran listrik tang disebabkan oleh layangan. Seperti diketahui, biasanya di musim kemarau, bermain layangan menjadi salah satu kegiatan yang ramai dimainkan.
Selain itu hal ini juga mengedukasi tentang bahayanya bermain layangan menggunakan kawat.
Kegiatan ini di hadiri Pejabat Pelaksana Keselamatan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan (PJK3L) Husnul dan dari pihak PLN ULP Garut Kota bagian Teknik dan Pemeliharaan Jaringan Eko Feby.
Giat ini salah satu langkah dalam penanggulangan serta solusi bagi pemahaman masyarakat khususnya anak- anak sekolah dari keluhan permasalahan teknis pada jaringan listrik yang disebab kan layangan menggunakan kawat, semoga dengan giat ini meminimalisir atas kejadian tersebut yang sering terjadi. Dan kami akan terus bersilaturahmi dalam giat edukasi ini,” ucap Feby Eko kepada wartain.com.***
Editor: Raka A. Firmansyah
Reporter: Salman Rizkatillah