26.7 C
Jakarta
Minggu, September 13, 2026

Latest Posts

IKD Makin Dibutuhkan untuk Layanan Publik, Warga Kota Sukabumi Diminta Waspada Penipuan

Wartain.com – Identitas Kependudukan Digital (IKD) diproyeksikan semakin banyak digunakan dalam berbagai layanan publik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi pun terus mendorong masyarakat untuk mulai mengaktifkan identitas digital tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, mengatakan IKD tidak sekadar menjadi pengganti identitas dalam bentuk digital. Ke depan, penggunaannya berpotensi terintegrasi dengan berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Kami selalu mensosialisasikan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran untuk menggunakan IKD. Manfaat IKD bukan hanya sebagai identitas digital,” ujar Rita.

Menurut Rita, sejumlah informasi kependudukan dapat diakses melalui IKD, termasuk perubahan data seperti status pekerjaan dan golongan darah. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap dokumen fisik dalam kebutuhan tertentu.

Pemanfaatan IKD juga berpotensi masuk ke sektor pelayanan publik lainnya. Salah satunya dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

IKD juga dapat membantu masyarakat ketika membutuhkan layanan penerbitan kembali dokumen kependudukan yang hilang. Warga dapat menunjukkan identitas digital tersebut saat mengurus dokumen tertentu di Disdukcapil.

Namun, terdapat pengecualian untuk kehilangan KTP fisik. Masyarakat tetap diwajibkan membuat surat kehilangan dari kepolisian sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan identitas.

“Kalau KTP hilang, masyarakat tetap harus membuat surat kehilangan dari kepolisian. Ini untuk mengantisipasi agar identitas tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” kata Rita.

Di tengah perluasan penggunaan IKD, Disdukcapil Kota Sukabumi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas untuk melakukan konfirmasi aktivasi.

Rita menegaskan, Disdukcapil tidak melakukan konfirmasi IKD kepada warga melalui sambungan telepon.

“Kalau ada masyarakat yang menerima telepon terkait konfirmasi IKD, jangan ditanggapi. Kami Disdukcapil Kota Sukabumi tidak pernah menghubungi warga melalui telepon untuk konfirmasi IKD,” tegasnya.

Sementara itu, tingkat aktivasi IKD di Kota Sukabumi hingga memasuki triwulan ketiga 2026 baru mencapai 11,22 persen dari jumlah wajib KTP. Capaian tersebut masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen pada tahun ini.

Meski demikian, Disdukcapil tidak menjadikan target sebagai satu-satunya ukuran. Edukasi mengenai manfaat dan keamanan IKD terus dilakukan agar masyarakat memahami alasan pentingnya memiliki identitas digital.

“Kita tidak memaksa masyarakat untuk menggunakan IKD. Tetapi kami pasti menanyakan dan mengimbau agar masyarakat bisa memiliki IKD,” ujarnya.

Untuk masyarakat yang belum memiliki perangkat yang mendukung aplikasi IKD maupun warga yang belum terbiasa dengan teknologi digital, Disdukcapil memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Satu IKD dapat digunakan dalam satu keluarga untuk kebutuhan tertentu.

Rita berharap peningkatan penggunaan IKD nantinya dapat lebih banyak didorong oleh generasi muda, khususnya Gen Z yang telah memasuki usia wajib KTP.

“Kami berharap generasi Gen Z yang sudah wajib KTP bisa 100 persen mengaktifkan IKD,” pungkasnya.

Dengan semakin terintegrasinya layanan publik ke sistem digital, Disdukcapil menilai masyarakat perlu mulai mengenal IKD sejak dini. Bukan hanya untuk memenuhi administrasi kependudukan, tetapi juga sebagai bagian dari perubahan pola pelayanan publik yang semakin berbasis digital.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.