Wartain.com – Pemilik kendaraan umum dan angkutan barang di Kota Sukabumi diminta tidak mengabaikan kewajiban melakukan pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Selain memastikan kendaraan laik beroperasi, pengujian tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
Menariknya, layanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Sukabumi saat ini tidak dikenakan biaya retribusi. Kondisi tersebut diharapkan semakin mendorong pemilik kendaraan untuk rutin melakukan pemeriksaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Iskandar Ilham, mengatakan pengujian kendaraan memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat memenuhi ketentuan administrasi dan aspek keselamatan.
“Kami berharap seluruh pemilik kendaraan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Iskandar saat ditemui di kantornya, Jumat (11/9/2026).
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Sukabumi, Endro, menuturkan pemeriksaan KIR tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Pengujian dilakukan untuk memastikan kendaraan umum maupun kendaraan pengangkut barang tetap memenuhi standar kelayakan sebelum digunakan di jalan.
“Di UPTD pengujian saat ini memang tidak menerima retribusi. Tetapi kami bisa mendongkrak terhadap opsen pajak kendaraan bermotor karena setiap kendaraan wajib uji. Sebelum melakukan KIR, kendaraan tersebut diwajibkan membayar PKB terlebih dahulu,” kata Endro.
Selain aspek keselamatan, kewajiban pengujian kendaraan juga berkaitan dengan kepatuhan administrasi kendaraan. Setiap kendaraan yang akan menjalani KIR harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan mekanisme tersebut, keberadaan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor turut memberikan dampak terhadap kepatuhan pembayaran pajak, meskipun pelayanan KIR sendiri tidak menghasilkan retribusi bagi daerah.
“UPTD pengujian kendaraan bermotor menjadi salah satu lembaga yang dapat mendorong PKB, khususnya dari sektor kendaraan umum,” ujarnya.
Di sisi lain, jumlah kendaraan umum yang menjalani pengujian di Kota Sukabumi masih menjadi perhatian. Pada 2025, tercatat sekitar 4.500 kendaraan umum mengikuti pengujian, sedangkan target tahun ini berada di angka 3.500 kendaraan.
Hingga September 2026, sekitar 2.800 kendaraan telah menjalani pengujian. Endro optimistis jumlah tersebut masih dapat bertambah dan target 3.500 kendaraan hingga akhir tahun bisa tercapai, bahkan terlampaui.
“Pada 2026 kami menargetkan sekitar 3.500 kendaraan. Sampai September sudah sekitar 2.800 kendaraan yang mengikuti pengujian,” katanya.
Menurut Endro, kondisi ekonomi turut memengaruhi aktivitas para pengusaha kendaraan. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan agar pemilik kendaraan tetap memenuhi kewajiban pengujian.
Ia menegaskan, KIR seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif. Pemeriksaan berkala menjadi salah satu langkah untuk memastikan kendaraan yang membawa penumpang maupun barang tetap aman ketika beroperasi.
“Kami berpesan kepada seluruh pemilik kendaraan, baik kendaraan umum maupun kendaraan pengangkut barang, agar senantiasa melakukan KIR demi keselamatan kita bersama. Apalagi sekarang pengujian kendaraan bermotor sudah gratis,” pungkasnya.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
