Wartain.com, Kota Sukabumi || Pihak BPN Kabupaten Sukabumi memberi tanggapan mengenai aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh sejumlah massa di depan Kantor Kantah ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 29/09/2023, yang menuntut penyelesaian program Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)
Melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Kantah BPK Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso mengatakan, bahwa LPRA merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo yang menjadi tugas BPN di setiap kota dan Kabupaten.
“Pada dasarnya tuntutan petani dan mahasiswa terkait LPRA merupakan suatu tugas dan kewajiban kami bahwa pelaksanaan LPRA telah dicanangkan pemerintah melalui presiden bahwa pelaksanaan reforma agraria merupakan bagian dari suatu proses yang harus di laksanakan di tiap- tiap kantor pertanahan, dimana dalam palaksanaannya dengan adanya program redistribusi tanah,” ungkap Mulyo.
Terkait empat titik LPRA yang menjadi tuntutan, Mulyo menjelaskan pihaknya mengacu pada anggaran yang telah di tetapkan oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, dan kedepan empat wilayah LPRA yang sudah di tetapkan di wilayah Kabupaten Sukabumi akan menjadi prioritas mengacu pada anggaran dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.
“Jadi tentang LPRA ini kita kembalikan lagi kepada anggaran dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, jadi tidak serta merta empat titik tadi kita serentak menyelesaikan karena kembali lagi kepada anggaran,” tambahnya.
“Mungkin kedepan akan menjadi suatu prioritas, cuman karena penlok ini kita semua berasal dari kanwil kita laksanakan penlok sesuai yang telah di tetapkan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, dan penyelesaiannya dilakukan secara bertahap mengacu pada anggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah massa yang meliputi petani dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor Kantah ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana, Kota Sukabumi.
Aksi tersebut menuntut agak BPN Kabupaten Sukabumi menyelesaikan LPRA di empat titik di wilayah Kabupaten Sukabumi.*** (RAF)
Foto: Wartain.com/Raka A. Firmansyah
