Penulis : Ruswandi
Wartain.com || Setiap tanggal 30 Oktober, setiap tahunnya Indonesia merayakan Hari Keuangan Nasional, sebuah perayaan yang memperingati kelahiran mata uang rupiah dan sejarah ekonomi negara Indonesia.
Rupiah sendiri telah menjadi bagian paling penting di kehidupan sehari-hari. Selain itu, perayaan ini juga mencerminkan sejarah panjang dan perjuangan dalam mendirikan dan mempertahankan mata uang nasional.
Sejarah mata uang Indonesia sendiri berawal pada 1946, yakni dengan diterbitkannya mata uang pertama oleh pemerintah, yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI). ORI pertama kali diedarkan pada 30 Oktober 1946. Meskipun demikian, bila dilihat pada lembaran ORI pertama, tertulis emisi bertanggal 17 Oktober 1945.
Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) muncul di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan persaingan dengan mata uang NICA. Rupiah pertama kali diterbitkan setelah beberapa pergantian Menteri Keuangan, dan ORI ditandatangani oleh A.A. Maramis.
Mohammad Hatta memberikan pidato menjelang peluncuran ORI, dan ORI resmi beredar pada tanggal 30 Oktober 1946.
Meskipun Belanda tidak mengakui ORI, rakyat Indonesia tetap menggunakan mata uang ini.
ORI digantikan dengan uang RIS setelah Indonesia diakui kedaulatannya pada 27 Desember 1949 oleh Belanda dari salah satu hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Indonesia pun berubah nama menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.
Di saat yang sama, Bank Indonesia juga merilis uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran.
Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dengan UU No. 11 Tahun 1953 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953 (yang kemudian menjadi hari lahir Bank Indonesia). Perubahan nama mata uang menjadi rupiah terjadi setelah pengakuan kemerdekaan Indonesia dan berdirinya Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.
Kemudian, muncullah hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 didasarkan pertimbangan antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional. Hal itu dilakukan untuk keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang.
Nama “Rupiah” berasal dari bahasa Mongolia yang artinya perak. Semua ini mencerminkan tantangan dan perjalanan panjang pemerintah Indonesia untuk mengukuhkan Rupiah sebagai mata uang resmi yang digunakan di Indonesia.
Hari Keuangan Nasional, yang diperingati pada tanggal 30 Oktober, menjadi momen penting untuk mengenang sejarah dan nilai rupiah. Ini adalah pengingat bahwa mata uang bukan hanya alat tukar, melainkan juga simbol persatuan bangsa dan identitas kemerdekaan Indonesia di mata dunia.***
Foto : merdeka.com
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)