26.7 C
Jakarta
Jumat, Desember 6, 2024

Latest Posts

MK Akhirnya Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Wartain.com, Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang gugatan sistem pemilu, dan sudah memasuki babak putusan akhir. Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Kamis, 15/06/2023.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon, terkait dengan undang – undang Nomor 07 tahun 2017 , tentang Pemilu. Hakim beralasan, karena gugatan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon seluruhnya”, kata Usman ketika membacakan putusan.

Dengan diketuknya palu sidang oleh hakim ketua, maka sistem pemilu legislatif tahun 2024, akan kembali menggunakan sistem proposional terbuka, atau coblos Caleg bukan coblos partainya.

“Pokok permohonan para pemohon, tidak beralasan seluruhnya menurut hukum”, tambah ketua MK.

Gugatan sistem Pemilu sendiri, sebelumnya didaftarkan oleh 6 orang pemohon, dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, itu di daftarkan pada tanggal 14 November 2022.

Proses persidangan sendiri sudah berlangsung selama 16 kali sidang, dan hari sudah menghasilkan keputusan yang final.

Diluar itu, delapan fraksi di DPR juga menolak sistem Pemilu dengan format proporsional tertutup, mereka berdalih karena pertama, partai-partai sudah mendaftarkan Bacalegnya, dengan menggunakan aturan proporsional terbuka, yang kedua caleg yang diajukan sejumlah dengan ketersediaan kursi di masing-masing Dapil, akan lebih banyak diam, karena mereka beranggapan kewajjban parpol lah nantinya berkampanye dan sosialisasi.

Sekedar diketahui, bahwa sistem Pemilu, Baik terbuka maupun tertutup, keduanya sama-sama telah diterapkan di Indonesia, tentunya dengan plus minusnya Pemilu yang dijalankan. Kedua sistem Pemilu, baik terbuka maupun tertutup intinya adalah, untuk menentukan calon anggota legislatif yang akan mewakili konstituennya di parleman.

Dengan diputuskanmya sistem pemilu legislatif oleh MK, maka gonjang ganjing berkaitan dengan sistem Pemilu 2024, sudah final dan mengikat. Baik Parpol maupun Caleg yang akan ikut kontestasi, bersegera untuk berlomba-lomba meraih suara terbanyak, untuk menghantarkannya masuk gedung parlemen.

(Aab)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.