Wartain.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Sukabumi, Kamis (25/12/2025), dan berlangsung tertib serta khidmat.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025, yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Sukabumi, Eris Rivaldi Juliansyah.
Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal kepada dua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dua warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal 2025 (RK I) tersebut yakni Lamsihar Nababan Bin Baginda Nababan (Alm) yang memperoleh remisi satu bulan, serta Medi Sinaga Bin Alm. Plemon Simanjorang yang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Sukabumi, Budi Hardiono, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa pidana,” ujar Budi Hardiono saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia menegaskan, remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah warga binaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dalam sambutan tersebut juga ditekankan bahwa perayaan Natal hendaknya menjadi momentum refleksi diri dan penguatan iman, sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara bertanggung jawab ketika kembali ke masyarakat.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan motto Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
