26.7 C
Jakarta
Jumat, Juli 24, 2026

Latest Posts

Viral di Medsos Air Sungai Diduga Tercemar Limbah, Tiga Perusahaan Batu Hijau di Sukabumi Dihentikan Sementara

Wartain.com – Pemerintah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan pemotongan batu hijau yang diduga berkaitan dengan pencemaran Sungai Cibojong, Kampung Cikaramat, Desa Bojong.

Penghentian operasional dilakukan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban menyediakan bak penampungan limbah. Langkah tersebut diambil setelah air Sungai Cibojong berubah menjadi keruh dan ditemukan endapan limbah di aliran sungai.

Sekretaris Kecamatan Cikembar, Lenni Nurlilah, mengatakan penghentian sementara dilakukan agar para pengusaha mengevaluasi serta memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

Ia menegaskan, bak penampungan limbah menjadi salah satu fasilitas wajib yang harus dimiliki setiap perusahaan pemotongan batu hijau.

“Sementara ini ada tiga, tetapi karena sudah ada beberapa yang perbaikan, hari ini yang sudah perbaikan sudah boleh melaksanakan kegiatan lagi. Tapi kalau yang belum, selesaikan dulu saja bak penampungannya, baru setelah itu boleh melaksanakan kegiatan lagi,” ujar Lenni usai audiensi bersama pengusaha batu hijau di Kantor Desa Bojong, Jumat, 24 Juli 2026.

Selain tidak memiliki bak penampungan, pemerintah kecamatan juga menemukan adanya perusahaan yang mengalami kebocoran pada instalasi pengolahan air limbah atau IPAL.

Perusahaan tersebut diminta menghentikan aktivitas sementara hingga perbaikan selesai dilakukan.

“Kalau sementara ini, kalau ada kebocoran ya kemarin. Sudah disarankan kepada pengusahanya untuk diperbaiki. Jadi hentikan saja dulu sementara kegiatannya, perbaiki dulu baru kemudian boleh beroperasi lagi,” ungkap Lenni.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat telah mengambil sampel air Sungai Cibojong untuk mengetahui kondisi kualitas air setelah diduga tercemar limbah batu hijau.

Pengambilan sampel dilakukan di bagian hulu dan hilir sungai pada Sabtu, 18 Juli 2026. Hasil pemeriksaan diperkirakan baru dapat diketahui setelah 14 hari kerja.

“Untuk hari Sabtu kemarin kita sudah melaksanakan pengujian ya, pengambilan sampel air di hulu sungai, kemudian di hilir juga. Karena memang batas waktu yang ditentukan oleh DLH Provinsi itu, hasilnya akan bisa terlihat setelah 14 hari kerja, dan ini baru belum satu minggu,” paparnya.

Berdasarkan hasil peninjauan DLH Jawa Barat, limbah batu hijau ditemukan mengendap di aliran Sungai Cibojong.

Meski demikian, hingga kini Pemerintah Kecamatan Cikembar mengaku belum menerima laporan mengenai gangguan kesehatan masyarakat yang diduga berkaitan dengan pencemaran tersebut.

“Sampai hari ini kita belum (keluhan dampak kesehatan). Tadi kan sudah disampaikan sama DLH juga ya. Hanya endapannya itu saja. Pada akhirnya kan airnya bening, endapannya itu yang mengendap, sampai hari ini belum belum ada keluhan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban Pengusaha Batu Hijau, Yoni, membenarkan adanya sejumlah perusahaan yang menjadi sumber pencemaran aliran sungai.

“Itu pabrik yang paling ada di hulu, soalnya ngumpulnya (limbah) di hilir gitu,” ujar Yoni.

Menurut Yoni, para pengusaha telah mematuhi perintah penghentian sementara operasional sambil melakukan pembenahan terhadap sistem pembuangan limbah.

Namun, penghentian sementara tersebut berdampak terhadap proses produksi dan jadwal penyelesaian pesanan pelanggan.

“Bagi pihak pabrik sendiri itu mungkin kalau order, order selesai 2 hari lagi, karena ada libur 2 hari jadi ya mundur waktu,” ucapnya.

Saat ini, terdapat sekitar 40 pengusaha pemotongan batu hijau yang beroperasi di Kecamatan Cikembar.

Yoni berharap pemerintah memberikan arahan dan pembinaan kepada para pengusaha yang masih belum sepenuhnya memenuhi prosedur pengelolaan limbah.

“Istilahnya diarahkan lah. Orang-orang yang ada cemaran sedikit itu,” jelasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.