Wartain.com || Sepanjang tahun 2025, Polres Sukabumi Kota menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga orang anggotanya. Keputusan tersebut diambil setelah ketiganya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap disiplin dan kode etik kepolisian.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, tiga personel yang dikenai PTDH masing-masing berinisial Aiptu H, Bripka FS, dan Brigadir K. Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga tindakan indisipliner berupa disersi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga anggota tersebut melanggar Kode Etik Profesi Polri dan ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggaran itu dibuktikan dengan hasil tes urine positif narkoba, ditambah pemberatan berupa disersi karena tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja,” ujar Rita, Jumat (2/1/2025).
Ia menegaskan, perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar serta jati diri institusi kepolisian. Oleh karena itu, sanksi PTDH dipandang sebagai langkah yang harus ditempuh demi menjaga integritas dan profesionalisme organisasi.
“Pelanggaran ini bersifat berat dan telah mencoreng kehormatan institusi, sehingga tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rita menyampaikan bahwa penegakan disiplin ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan marwah Polri di tengah masyarakat.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
