Wartain.com || Berkas penyidikan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum guru dan pelatih voli di salahsatu sekolah di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, sudah hampir lengkap.
Penyidik dari unit PPA Polres Sukabumi, terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku, untuk melengkapi berkas berdasarkan laporan korban, sebagai kelengkapan syarat formil maupun materil.
Ditemui Wartain.com, salah seorang pengacara korban, Asep, SH, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja kepolisian dalam hal ini unit PPA Polres Sukabumi, yang telah bekerja keras untuk menangani kasus tersebut
”Saya atas nama pengacara seluruh korban, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan, sekarang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asep, Kamis 25/12/2025.
“Sejauh ini, berkas pemeriksaannya sudah hampir lengkap. Kita tunggu saja informasi dari pihak kepolisian, kapan berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Asep.
Menurut Asep, untuk melengkapi berkas tersebut, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari korban dan ahli pidana, serta tentunya terduga pelaku.
”Tidak terlalu sulit sebenarnya, petunjuknya kan sudah ada. Tinggal menambah keterangan saksi saja,” kata Asep.
Keterangannya untuk menguatkan unsur pidana terhadap tersangka. Penyidik menetapkan ES sebagai tersangka berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 tahun 2014, atas perubahan UU n/No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
”Penyidik akan menerapkan pasal itu, karena tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik, yang dilakukan kepada anak dibawah umur,” pungkas Asep.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
