Wartain.com || Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait kasus dugaan perundungan yang menimpa siswi MTs Negeri asal Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, berinisial AK (14). Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, menegaskan bahwa tindakan bullying, apalagi di lingkungan pendidikan, merupakan perilaku tercela yang bertentangan dengan ajaran Islam.
“Allah telah memuliakan manusia sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Karena itu, merendahkan atau menyakiti sesama, apalagi anak-anak, adalah perbuatan yang tidak dibenarkan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ujang menilai, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan belajar. Menurutnya, menjaga anak dari perbuatan tercela seperti bullying merupakan bagian dari menjaga keturunan (hifdzunnas), yang hukumnya wajib dalam Islam.
“Bullying di sekolah tidak bisa ditoleransi. Dalam pandangan agama, mengolok-olok atau mempermalukan orang lain adalah hal yang dilarang,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, MUI mengusulkan agar pendidikan agama dan pembentukan karakter di sekolah diperkuat. Ia meyakini, penguatan pendidikan akhlak dapat menekan perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pendidikan akhlak dan budi pekerti harus lebih ditegakkan di sekolah. Pembelajaran agama perlu ditingkatkan dan diperluas agar anak-anak tumbuh dengan adab yang baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ujang menyebut pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan tokoh agama untuk memberikan edukasi langsung ke lingkungan sekolah. Menurutnya, MUI sudah memiliki program Ajengan Masuk Sekolah (AMS) atau MUI Goes to School, namun pelaksanaannya masih terkendala karena belum difasilitasi secara optimal oleh dinas terkait.
“Program AMS sebenarnya sudah ada. Namun kami berharap pihak dinas bisa memberikan ruang formal agar para ajengan bisa masuk ke sekolah dan memberikan pembinaan langsung,” ungkapnya.
Selain itu, Ujang juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi anak-anak di luar sekolah, terutama terkait penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana penyebaran perilaku negatif.
“Orang tua harus lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial. Pengawasan itu penting agar anak tidak terpapar konten buruk yang bisa memicu perilaku tidak baik,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan semua pihak—baik guru, orang tua, maupun masyarakat—untuk lebih peka terhadap tanda-tanda perundungan agar bisa dilakukan pencegahan sejak dini.
“Sekolah dan orang tua harus lebih sensitif dan sigap dalam mendeteksi perilaku bullying. Pencegahan jauh lebih penting agar peristiwa tragis tidak terulang,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ujang mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku bullying, termasuk yang masih di bawah umur. Ia juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut aktif dalam penanganan serta pencegahan kasus serupa.
“Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ini penting supaya anak-anak lain tidak meniru perbuatan tersebut,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
