Wartain.com || Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-41 tingkat Kota Sukabumi yang digelar di Lapang Merdeka pada Kamis (19/9/2024) menjadi sorotan usai salah satu bacalon wali kota, Mohamad Muraz hadir beserta tim suksesnya.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho mengatakan, kehadiran Muraz dalam event tersebut sebagai bentuk undangan kepada para pengurus cabang (pengcab) olahraga.
Diketahui Muraz merupakan Ketua Pengcab Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Sukabumi dan Ketua Pengcab Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kota Sukabumi.
Tejo menyebut kehadiran para simpatisan Muraz yang mengenakan atribut itu diluar skenario panitia. “Diluar skenario kami, kami tidak mengundang adanya kampanye ataupun apa tapi intinya kami mengadakan ini mengundang seluruh para pemerhati, para pelaku dan para relawan atau orang yang berkiprah didalam dunia olahraga apalagi yang langsung berkaitan yaitu para pengcab kita undang secara resmi,” kata Tejo.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengaku kaget dan seperti dijebak dengan kehadiran para pendukung Muraz.
“Saya sangat sayangkan pada saat saya balik kanan lihat ke kursi belakang ternyata diisi oleh (timses), kaget juga saya merasa terjebak sebetulnya. Karena dibelakangnya sudah tim sukses semua, ini yang saya merasa tersinggung sebetulnya secara penjabat wali kota kenapa panitia tidak memberi tahu saya,” kata Kusmana.
“Tapi Makannya saya langsung balik kanan untuk menjaga kondusifitas dan netralitas sebagai kepala daerah yang ditugaskan khusus oleh Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Pihaknya akan mengkonfirmasi pihak panitia penyelenggara dan Kadisporapar tentang kejadian tersebut guna menegakkan netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.
Kusmana menyebut, dirinya tak segan untuk memberhentikan sementara pejabat yang tidak netral.
“Sanksinya nanti kalau kerjasama dengan Bawaslu kemarin saya sudah hadir di Bawaslu terkait dengan ASN pejabat yang tidak netral dan memang sudah diproses secara adminstrasi dan semacamnya saya punya kewenangan untuk memberhentikan sementara jabatannya,” pungkas Kusmana.***(RAF)
