26.7 C
Jakarta
Minggu, Maret 8, 2026

Latest Posts

Normalisasi Standar Rendah dan Kekeliruan Makna “Bersyukur” dalam MBG

Oleh: Anisa Aulia/ Aktivis HMI sekaligus Guru Honorer

Wartain.com || Perdebatan mengenai implementasi program MBG belakangan ini memunculkan satu pola narasi yang patut dicermati: setiap kritik terhadap kualitas pelaksanaan kerap dijawab dengan ungkapan, “bersyukur saja” atau “dikasih salah, tidak dikasih juga salah.” Ungkapan tersebut terdengar sederhana, tetapi dalam konteks kebijakan publik, ia menyimpan persoalan yang lebih mendasar.

Dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis, rasa syukur tidak dapat dijadikan pengganti evaluasi. Kebijakan publik—terlebih yang menyangkut kebutuhan dasar dan masa depan generasi—harus tunduk pada standar, pengawasan, dan perbaikan berkelanjutan. Kritik terhadap implementasi bukanlah bentuk penolakan terhadap tujuan program, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial agar kebijakan berjalan sesuai mandatnya.

Retorika “dikasih salah, tidak dikasih juga salah” cenderung menyederhanakan persoalan. Kritik yang disampaikan masyarakat, pendidik, maupun aktivis pada dasarnya berfokus pada kualitas pelaksanaan: apakah standar gizi terpenuhi, apakah distribusi tepat sasaran, dan apakah pengawasan berjalan optimal. Menyamaratakan kritik dengan ketidakpuasan semata justru berpotensi mengaburkan substansi yang perlu dibenahi.

Dalam perspektif pendidikan, kualitas asupan gizi bukan sekadar urusan konsumsi, melainkan fondasi tumbuh kembang dan kemampuan belajar anak. Jika implementasi di lapangan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi program, tetapi juga kualitas generasi. Negara tentu tidak sedang membagikan hadiah, melainkan menjalankan tanggung jawab konstitusional untuk melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih jauh, narasi “bersyukur” sering kali diarahkan kepada penerima manfaat dan para pengkritik, bukan kepada perancang maupun pelaksana kebijakan. Padahal dalam prinsip akuntabilitas publik, pihak yang memegang kewenanganlah yang berkewajiban memastikan mutu dan efektivitas program. Rakyat berhak menyampaikan pertanyaan dan masukan; pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan serta perbaikan jika ditemukan kekurangan.

Sebagai aktivis dan pendidik, saya memandang kritik sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual. Pendidikan tidak hanya membentuk kepatuhan, tetapi juga daya nalar. Aktivisme pun bukan sikap anti-negara, melainkan wujud kepedulian agar negara bekerja lebih baik dan lebih tepat sasaran.

Menegaskan bahwa MBG harus sesuai standar gizi bukan berarti menolak program tersebut. Sebaliknya, itu adalah bentuk dukungan agar tujuan mulianya tercapai secara optimal. Kritik yang disampaikan secara argumentatif, berbasis fakta, dan dengan itikad baik seharusnya dipandang sebagai energi korektif, bukan ancaman.

Negara yang sehat membutuhkan warga yang kritis dan pemerintah yang terbuka terhadap evaluasi. Dalam ruang demokrasi, kritik yang lahir dari kepedulian bukanlah gangguan—ia adalah penyangga nurani kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan publik.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.