Wartain.com || Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. OJK juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.
Seluruh entitas ini diblokir OJK lantaran berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran nomor rekening bank, nomor virtual account dan nomor telepon serta Whatsapp yang diduga merupakan terduga pelaku pelanggaran ketentuan penyebaran data pribadi.
“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” tutur Hudiyanto Minggu 12/11/2023.
Lebih lanjut Hudiyanto menjelaskan, pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang (UU) P2SK, disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
“Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” tambah Hudiyanto.***
Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan
(Red)