Wartain.com || Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Jumat, (20/06/2025).
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar peredaran minuman keras (miras) dan aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh anggota piket fungsi yang melakukan razia ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 38 botol minuman keras berbagai jenis, yang terdiri dari:
* 22 botol Intisari ukuran kecil
* 1 botol Intisari ukuran besar
* 15 botol arak ukuran kecil
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah kios milik Artha Parulas yang berlokasi di Kampung Sindangpalay RT 02 RW 05, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Pemilik kios telah didata dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan (lidik/sidik) oleh pihak kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut asal-usul barang serta potensi pelanggaran hukum yang dilakukan.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang berkaitan dengan konsumsi miras dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan razia serupa secara berkala demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Asep Dedi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi wilayah tetap dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali. Polsek Pameungpeuk mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.***
Foto : Ape
Editor : Aab Abdul Malik
(Ape/Biro Ciamis)
