Wartain.com || Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030, sudah memasuki tahapan penetapan Bakal Calon menjadi calon. Bertempat di Aula Bale Desa Pawenang, Rabu 19/11/2025.
Diketahui, adanya Pemilihan Kepala Desa Pawenang Pengganti Antar Waktu tersebut, dikarenakan Kepala Desa Definitif Deni Kurniawan, sudah meninggal dunia pada beberapa waktu yang lalu.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, yang masih ada sisa kurang lebih lima tahun jabatan murni, maka BPD harus mempersiapkan pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW). Hal ini sesuai dengan UU No 16 tahun 2014 Tentang Desa, PP No 43 Tahun 2014 serta perubahannya pada PP No 11 Tahun 2019, Permendagri No 112 Tahun 2014 dan perubahannya Permendagri No 72 Tahun 2020, Permendagri nomor 82 tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 8 ayat 3, serta Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasal 42 ayat 1 dan 2, serta pasal 43, Perda No 9 Tahun 2015 Tentang Desa dan Perda No 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Mengingat hal itu, BPD Pawenang sudah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), dan sekarang sudah memasuki tahap penetapan bakal calon menjadi calon.
Penetapan bakal calon ini dilaksanakan, mengingat ada dua orang pendaftar yang sudah memenuhi syarat administrasi, dari calon maksimum pada PAW hanya tiga orang. Untuk itu, sesuai peraturan yang berlaku, panitia sudah berhak untuk menetapkan calon dan melanjutkan tahapan berikutnya sampai pelaksanaan.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Pilkades PAW Desa Pawenang, Nana Sujana, Bakal Calon Kepala Desa PAW yang mendaftar semuanya ada dua orang, dan sudah diverifikasi serta lulus secara administrasi.
“Kami sudah meneliti berkas-berkas para Bakal Calon, semuanya sudah lulus secara administrasi. Maka hari ini dilaksanakan penetapan bakal calon menjadi calon yang berhak maju pada pemilihan,” kata Nana, kepada Wartain.com setelah selesai acara.
“Setelah melewati tahapan pendaftaran dan ditutup pada tanggal 17 November 2025 pukul 24.00. Kemudian sehari setelahnya dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas bakal calon. Maka berdasarkan rapat pleno diputuskan keduanya lolos secara administrasi,” lanjut Nana.
Berdasarkan berita acara yang sudah dibacakan oleh panitia, dua Bakal Calon Kepala Desa PAW Nagrak Utara yang lolos administrasi adalah :
1. Hilman Nulhakim
2. Zhohar Ismaya Subur
Ditempat yang sama, Camat Nagrak Adang Sutianda, S.IP mengungkapkan, Pemilihan ini harus dijadikan ajang pencarian pemimpin yang demokratis dan amanah sesuai dengan harapan masyarakat.
“Sejauh ini proses tahapan Pilkades PAW Desa Pawenang berlangsung kondusif, harus dipertahankan sampai akhir nanti pelaksanaan pemilihan. Saya mohon semua pihak untuk menaati aturan, jangan bikin suasana keruh di Desa Pawenang, jangan sampai ada hal yg tidak diinginkan, apabila ada nanti aparat hukum akan bertindak,” ungkap Adang.

Adang menegaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, calon Kepala Desa Antar Waktu maksimal tiga orang dan minimal dua orang. Selanjutnya panitia berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu itu maksimum tiga orang, apabila lebih harus dilakukan Ujikom. Nah, di Desa Pawenang kan yang mendaftarnya hanya dua orang, artinya proses ke tahapan selanjutnya sudah boleh dilaksanakan, termasuk hari ini penetapan calon,” tegas Adang.
Lanjutnya ia berpesan, agar semua Bakal Calon mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah dibuat panitia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan apapun hasilnya semua Balon bisa legowo menerima keputusan akhir.
“Penetapan Balon menjadi calon ini akan menentukan langkah selanjutnya, yaitu pemilihan yang akan digelar lewat Musdes pada tanggal 23 November 2025. Saya harap semua calon bisa terpilih secara demokratis bisa menerima hasilnya,” jelas Adang.
“Apabila ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan segera koordinasikan dengan Forkopimcam,” pungkas Camat.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
