19.5 C
New York
Sabtu, September 7, 2024

Latest Posts

Pemkab Sukabumi Buka 118 Lowongan CPNS, Simak Informasinya!

Wartain.com ||  Pemerintah melalui BKN sudah mulai membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2024 yang dibuka hari ini 20 Agustus 2024.

Pemerintah akan menyediakan 250.407 formasi CPNS. Dari ribuan formasi tersebut,  Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyediakan 118 formasi lowongan CPNS.

I. Jumlah Alokasi Formasi CPNS

Dari jumlah 118 formasi CPNS,  rinciannya sebagai berikut :

1. Tenaga Kesehatan : 18 formasi
2. Tenaga Teknis : 100 formasi

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir. Informasi lebih lanjut berkenaan formasi jabatan dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/.

II. Jenis  Alokasi Formasi CPNS

Jenis alokasi formasi CPNS terdiri dari :

1. Formasi Umum yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Formasi Khusus bagi Penyandang Disabilitas yang dialokasikan bagi pelamar penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Formasi Khusus bagi Lulusan Terbaik yang dialokasikan bagi pelamar yang merupakan lulusan berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude untuk jenjang pendidikan sarjana (S-1) dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan keterangan ”dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai.

III. Syarat Umum

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar, kecuali untuk Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Radiologi dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal pelamar berkedudukan sebagai PPPK aktif, wajib mendapatkan persetujuan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal dan telah diproses persetujuan izinnya pada SIASN BKN;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :

a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat dengan kumulatif nilai ijazah rata rata minimal 85 pada skala 0 s.d. 100 atau rata-rata minimal 8,5 pada skala 0 s.d. 10;
b. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan jenjang D-III, S-1, D-IV, S-2, Profesi atau Spesialis memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 0 s.d. 4;
d. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
e. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi;

9. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan tidak mengajukan pindah dari unit kerja yang dilamar dan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan alasan pribadi minimal 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

10. Berkelakuan baik;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

12. Pelamar hanya boleh / dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi.

IV. Cara Pendaftaran

1. Pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 dapat dilihat pada laman https://sukabumikab.go.id/, https://bkpsdm.sukabumikab.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/; (***)

Foto : tangkapan layar/Pemkab Sukabumi

Editor : Aab Abdul Malik

(Redaksi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.