26.7 C
Jakarta
Kamis, Juni 25, 2026

Latest Posts

Pemkot Sukabumi Siapkan Stimulus Sertifikasi Halal untuk UMKM Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi berencana menyiapkan stimulus anggaran bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk mendukung percepatan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan program Wajib Halal Oktober 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Hotel Balcony Sukabumi, Rabu (24/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mohamad Jamaluddin, Kepala Balai Jaminan Produk Halal Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Baznas, perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Ayep mengatakan kehadiran pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam kegiatan tersebut menjadi dorongan bagi Kota Sukabumi untuk mempercepat pembangunan ekosistem halal yang terintegrasi.

“Ini menjadi pemicu semangat bagi kami. Pemerintah pusat dan provinsi hadir langsung untuk mendorong Sukabumi menjadi salah satu daerah yang serius membangun ekosistem halal. Kota Sukabumi akan merespons positif program Wajib Halal Oktober dan siap menjadi daerah yang terdepan dalam pelaksanaannya,” ujar Ayep Zaki.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, Pemkot Sukabumi tengah menyiapkan skema bantuan dan menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Baznas dan lembaga terkait, agar akses sertifikasi halal semakin terbuka bagi UMKM.

Menurut Ayep, sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ada di Kota Sukabumi.

“Kami ingin seluruh rumah makan, kafe, dan pelaku usaha pangan memiliki identitas yang jelas terkait status kehalalannya. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Pimpinan BPJPH Mohamad Jamaluddin menjelaskan bahwa mulai Oktober 2026 seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, baik skala kecil, menengah, maupun besar, diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menilai keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, perbankan, Baznas hingga dunia usaha.

“Sejak tahun 2022 hingga 2026, BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk membantu pelaku UMKM. Namun dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat segera memperoleh sertifikat halal sebelum masa wajib halal diberlakukan,” jelas Jamaluddin.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem halal yang inklusif dan berdaya saing. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM lokal di tingkat regional maupun nasional.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.