26.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 5, 2024

Latest Posts

Pj Bupati Bandung Barat jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih

Wartain.com || Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Arsan Latif, Penjabat Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan ini diumumkan melalui surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan resminya, Rabu 5/6/2024.

Arsan Latif, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, diduga terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam proyek Bangun Guna Serah (BOT) Pasar Sindang Kasih.

Nur mengungkapkan bahwa Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka yang menyimpang dari ketentuan yang ada, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan lelang.

“Arsan Latif memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 untuk memenangkan PT PGA dalam lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih,” kata Nur.

Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya sebagai imbalan atas pengurusan pembuatan Peraturan Bupati tersebut.

“Dari perbuatan yang dilakukan Arsan Latif, ia mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang melalui rekening pribadinya dan keluarganya,” ujar Nur.

Arsan Latif dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kasus ini juga menyeret Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM Majalengka dan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobari. Irfan ditahan pada Maret 2024 setelah dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek yang sama.***

Foto: Dok. Arsan Latif

Editor: Raka A. Firmansyah

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.