26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 23, 2026

Latest Posts

Polisi Tangkap 8 Pelaku Tawuran Geng Motor di Sukabumi, Terungkap Berawal dari Janji di Medsos

Wartain.com || Polisi berhasil mengungkap kasus tawuran geng motor yang menewaskan seorang mahasiswa di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak delapan pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam operasi yang digelar pada Kamis (27/2/2025).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa tawuran yang terjadi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut menewaskan seorang mahasiswa berinisial RRR (25). Selain itu, tiga korban lainnya mengalami luka-luka akibat aksi brutal tersebut.

“Alhamdulillah, pada hari yang sama setelah kejadian, kami berhasil mengamankan empat pelaku pertama, yaitu HM (21), MA (24), MRA (29), dan MRK (22),” ujar AKBP Rita, Senin (24/3/2025).

Empat pelaku lainnya yang juga terlibat kemudian ditangkap dengan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis katana.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bentrokan antara dua kelompok geng motor, yakni Allstar dan Neverdie, terjadi akibat perjanjian yang mereka buat melalui media sosial. Keduanya sepakat menentukan tempat dan waktu tawuran, yang kemudian berlanjut dengan konvoi menggunakan sepeda motor sambil menyiarkan aksi mereka secara langsung (live streaming).

“Setelah bertemu di lokasi yang disepakati, kedua kelompok langsung terlibat bentrokan menggunakan berbagai jenis senjata tajam,” jelas Kapolres. Akibatnya, empat orang dari kelompok Allstar mengalami luka-luka, sementara satu korban akhirnya meninggal dunia.

Selain menangkap delapan pelaku utama, polisi juga mengamankan empat orang dari kelompok geng motor korban karena turut membawa senjata tajam. Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam, di antaranya:

AT alias A (20), membawa corbek sepanjang 1,2 meter.
HI (24), membawa golok sepanjang 60 cm.
FT alias C (25), membawa cocor bebek sepanjang 1,7 meter.
H alias T (31), membawa golok sepanjang 1 meter.

Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, delapan pelaku utama dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus memantau aktivitas geng motor di Sukabumi untuk mencegah kejadian serupa terulang. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tawuran yang direncanakan di media sosial,” tutup Rita.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.