Wartain.com || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga terduga pelaku duel gladiator yang menewaskan seorang pelajar berinisial MRA (17).
Ketiga terduga pelaku tersebut bernisial MRP alias A (15), MDS (17) dan MH alias I (15),m. Ketiganya ditangkap di markas dan di rumahnya pada Minggu, 11/02/2024.
Sebelumnya peristiwa duel ala “Gladiator” tersebut terjadi di Kampung Lebakmuncang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh pada Jumat 9/2/2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Akibatnya seorang siswa berinisial MRA (17) harus meregang nyawa setelah mendapatkan luka yang serius.
Dikutip dari DetikJabar, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (istilah tersangka bagi anak di bawah umur) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari belasan pelajar itu, tiga pelaku yang statusnya merupakan pelajar SMP di wilayah Kecamatan Gunungguruh, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 12/2/2024.
Dia mengatakan, mulanya polisi mengamankan sembilan orang pelajar yang terlibat dalam aksi duel berkedok tawuran tersebut. Kemudian, enam orang ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor dan tiga orang jadi tersangka.
Ketiga tersangka memiliki peran tersendiri dalam perustiwa tersebut, MRP yang membawa senjata tajam adalah orang yang menganiaya korban, sedangkan MDS memiliki peran membonceng MRP serta membuang celurit yang dibawa pelaku ke jurang, sementara MH bertugas merekam dan memviralkan aksi berdarah tersebut ke laman sosial media, bahkan ikut membantu membuang sajam dan pakaian yang dikenakan pelaku tersangka MRP.
“Pelaku MH ini, ikut on air, jadi ia merekam video dan memviralkan duel itu dan dimasukkan ke dalam Instragram. Namun ketika kami dengan tim mengejar para pelaku, IG ini sudah dihapus tapi kami sudah berhasil mengamankan buktinya berupa screenshot (live streaming),” ujarnya.
Bagus mengatakan, modus operandi duel ala gladiator itu bermula dari ABH F alias I (DPO) mendapatkan direct message (DM) melalui Instagram terkait ajakan untuk melakukan duel antara dua SMP Negeri yang berada di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Setelah itu disepakati oleh kedua pihak bahwa lokasi tempat duel di jalan raya yang jauh dari pemukiman warga.
“Kemudian MR alias A sempat pulang ke rumahnya mengambil sajam celurit sebelum berangkat. Setibanya di lokasi, kelompok korban sebanyak 12 orang, pelaku 4 orang, mereka menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
“Lalu dari kelompok pelaku menghampiri korban dan menanyakan ‘ning ieu mah gede, ari ti urang mah leutik’ (ini badannya besar dari pihak saya kecil) lalu dari pihak lawan menjawab ‘have fun we, respect,” sambungnya.
Kemudian terjadi perkelahian, pelaku dikejar korban dengan sebilah pisau dan mengenai helm. Pelaku kemudian menyerang secara bertubi-tubi kepada korban dengan menggunakan celurit. Dia mengatakan, motif perkelahian itu disebabkan oleh perselisihan antarsekolah.
“Membacokkan ke arah kaki kiri korban, ke arah wajah. Korban luka di bagian dagu memanjang ke leher sebelah kiri, luka sayat di bagian pangkal paha sebelah kiri, luka sayat di bagian ibu jari kaki kanan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” kata Bagus.
Polisi tak memberlakukan diversi dalam kasus ini. Ketiga ABH diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kemudian Pasal 228 KUHPidana tentang Pembunuhan Pidana dengan hukuma 15 tahun serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan mati dan pidana 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang pidana penjara 7 tahun.
“Karena ketiga pelaku tersebut ancaman hukumnya melebihi 7 tahun maka mereka tidak dilakukan diversi. Artinya, anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum. Saat ini, ketiga pelaku tersebut tengah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” tutupnya.***
Foto: Radar Sukabumi/Dendi
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)