Wartain.com, Sukabumi || Setelah KPU menetapkan DCT untuk Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Calon Anggota DPD, Capres dan Cawapres. Maka, Pada tanggal 8 November 2023 Bawaslu Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP, TNI, POLRI, Parwascam di 47 Kecamatan juga Kasitrantibum, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi.
Kepada Jurnlis wartain.com Abdulloh Sarabiti,S.Kom, sebagai Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, beberapa hal yang sudah dilakukan Bawaslu untuk persiapan Pemilu 2024.
“APK Atau APS yang didata oleh Panwascam ada 6.600 lebih yang melanggar kampanye diluar masa kampanye,” ungkap Abdulloh, Senin 20/11/2023.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi, merekomendasikan kepada Satpol PP, untuk melakukan penertiban bagi konten kampanye yang ada unsur mengajaknya, dengan ciri ada nomer, tanda paku, dan lainnya.
Sementara itu, persiapan untuk masa kampanye, Bawaslu sudah melakukan apel siaga dengan jumlah personil mencapai 500 orang lebih, yang terdiri dari unsur PKD, Kelurahan dan Panwascam.
Kegiatan yang dilakukan di Salabintana tersebut, untuk memberikan arahan dan Bimtek terkait persiapan pengawasan serta kesiagaan di masa kampanye.
Terkait dengan pengawasan ASN dan aparatur pemerintah, Bawaslu pun sudah mengeluarkan himbauan, berkaitan dengan siapa saja yang harus memposisikan diri untuk netralitas dalam menghadapi kegiatan pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi sendiri, sampai saat ini belum menerima laporan atau pengaduan, terkait adanya anggota ASN yang tidak netral.
Untuk mengantisipasi konflik Pemilu 2024, Bawaslu pun selain memberikan himbauan juga mengintruksikan kepada Panwascam dan seluruh PKD, agar sering bersilaturahmi kepada tokoh masyarakat dan tokoh lainnya, supaya mereka bisa mengajak dalam menjaga kondusifitas Pemilu 2024.
“Untuk menyelesaikan konflik yang ada nanti, Bawaslu akan melihat terlebih dahulu akar masalah konflik yang terjadi,” pungkas Abdulloh.
Sebagai informasi tambahan, jadwal kampanye Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dimana, kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.***
Foto : wartain.com/Raika
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Intan Fitri Utami
