26.7 C
Jakarta
Senin, Desember 9, 2024

Latest Posts

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Korban Pembakaran Seorang Suami Terhadap Istrinya 

Wartsin.com, Jakarta || Polisi mengungkap kondisi terkini Anie Melan, istri yang dibakar suaminya, Jali Kartoni, gegara cemburu buta. Polisi menyatakan Anie sudah meninggal dunia.

“(Meninggal) pada hari ini pukul 10.40 WIB di RS Cipto Mangunkusumo,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Sabtu 09/12/2023.

Bintoro belum memberikan penjelasan lebih detail. Dia mengatakan Anie, yang merupakan korban pembakaran dengan penyiraman bensin oleh suaminya, meninggal dunia siang tadi.

“Almarhumah merupakan korban penyiraman bensin dan dilakukan pembakaran oleh suaminya. Tersangka J (Jali),” ucapnya.

Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi di rumah pasangan suami istri, Jali dan Anie, di Jalan Haryono IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 28 November siang lalu. Anie dan suaminya sempat cekcok mulut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan peristiwa bermula ketika Jali melihat-lihat ponsel milik Anie.

“Pelaku ini melihat ada chatting di HP si istri, yang mana ada chatting istri dengan pria idaman lain,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Cemburu melihat chat istri dan pria lain, Jali gelap mata. Jali, yang juga penjual bensin eceran, kemudian mengambil bensin dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.

“Sehingga merasa cemburu dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiramkan kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” katanya.

Korban yang dibakar kemudian berlari ke luar rumah. Korban berteriak meminta tolong.

“Ya setelah pembakaran, langsung lari-lari keluar. Yang bersangkutan si korban kabur, terlihat ada kobaran api di tubuh yang bersangkutan,” imbuhnya.

Saat itu saksi, yang merupakan tetangganya, melihat hal tersebut. Saksi selanjutnya mengambil sarung yang ada di masjid dan membasahinya. Sarung tersebut kemudian diselimutkan pada tubuh korban untuk memadamkan kobaran api.

“Kebetulan itu dia ada di sekitar itu kan sekitar masjid kan, lokasinya juga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban. Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Foto : warta kota/ilustrasi

Editor : Aab Abdul Malik

(Ikhlas)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.