26.7 C
Jakarta
Jumat, April 25, 2025

Latest Posts

Polres Bogor Bekuk Penadah Kendaraan Roda Empat Dan Dua Hasil Curian

Wartain.com, Bogor || Pengungkapan terhadap pelaku penadah, kendaraan roda empat dan roda dua hasil curian, berhasil dilakukan oleh pihak Polsek CSR, Polres Bogor, yang terjadi Pada Rabu, 24/06/2023.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SHN (48), Di wilayah Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Senin, 26/6/2023.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda S.I.K., MM mengatakan, pengungkapan tersebut, berawal dari laporan polisi, terkait aksi pencurian, terhadap sebuah kendaraan roda empat Suzuki Futura, dan kedaraan roda dua vespa.

Kejadian tersebut bermula, pada Jum’at 02/06/2023, seorang korban yakni MRI (41), berkunjung ke rumah temannya, dengan mengendarai kendaraan roda empat Suzuki Futura, dan pada saat itu korban bersama temannya ini, memasukkan kendaraan roda dua jenis Vespa hasil modifikasi, ke dalam kendaraan tersebut dan memarkirkan nya di depan rumah.

Namun keesokan paginya, sekira pukul 04.57 WIB, korban bersama temannya ini, dikejutkan dengan hilangnya mobil yang terparkir tersebut, kemudian kejadian tersebut pun di laporkan pada pihak Polsek CSR Polres Bogor.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek CSR, Polres Bogor, melakukan penyelidikan, terkait aksi pencurian tersebut, tim berhasil mendapatkan informasi, mengenai keberadaan kendaraan tersebut, dan diketahui kendaraannya telah berada di wilayah Kampung Benda, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Dari informasi itulah, salah seorang anggota Reskrim Polsek Cisarua Soni, langsung menuju lokasi yang diduga adanya barang bukti, dan berhasil mengamankan seorang pelaku, penadah kendaraan hasil curian berinisial HSH, berikut mobil Suzuki Futura, dan motor Vespa, yang telah di rubah, hingga tidak sesuai dengan STNK milik korban.

Hasil penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku HSH, dirinya mengakui, kendaraan tersebut ia dapat, hasil membeli dari seorang pria bernisial R, dengan harga 10 juta rupiah. Sementara R sendiri, masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek CSR, Polres Bogor.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita Kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara, maksimal selama 7 tahun penjara”, ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.***

(Tim)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.