Wartain.com || Pada tanggal 11 Februari 2025 lalu di daerah Desa Sukarnagalih Kecamatan Pacet telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian.
Dalam hal ini Satreskrim Polres Cianjur menggelar sesi pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan modus ganjal mesin ATM, Jumat (14/2/2025).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AS. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh tim kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujar AKP Tono.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM, terutama jika menemukan indikasi adanya gangguan atau kejanggalan pada mesin. Jika mencurigai adanya tindakan kriminal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.***
Foto : Humas Polres Cianjur
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)