26.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 12, 2025

Latest Posts

Polres Sukabumi Kota Amankan Dua Kendaraan dengan Nomor Polisi Sama, Salah Satunya Gunakan Pelat Palsu

Wartain.com || Sat Lantas Polres Sukabumi Kota mengamankan dua kendaraan yang menggunakan nomor polisi (nopol) yang sama, yaitu F 1624 TE. Setelah dilakukan pengecekan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor), diketahui bahwa salah satu kendaraan tersebut merupakan kendaraan baru yang seharusnya menggunakan nopol tanda coba kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, pada Senin (10/2/2025) menjelaskan bahwa kendaraan yang asli dikendarai oleh Maulid Zaidan Alamsyah. Adapun kendaraan satunya menggunakan pelat nomor yang dibuat secara tidak resmi.

“Pemilik kendaraan baru ini belum mendapatkan nomor kendaraan atau TNKB resmi, sehingga tanpa sengaja menggunakan nomor yang sudah digunakan orang lain dengan cara membuat pelat di tukang pelat pinggir jalan,” jelas Haga Deo.

Menurutnya, kendaraan dengan pelat tidak resmi tersebut telah digunakan selama dua hari sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas pelanggaran ini, polisi telah melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak seharusnya menggunakan nomor tersebut.

Haga Deo juga menjelaskan bahwa pelat nomor resmi dari kepolisian memiliki spesifikasi teknis (spektek) tertentu yang membedakannya dari pelat yang dibuat secara mandiri di tempat umum.

“Meski secara tampilan terkesan sama, ada perbedaan pada bahan dan cara pencetakannya, karena pelat resmi mengikuti standar tertentu dari kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haga Deo mengonfirmasi bahwa kendaraan yang menggunakan pelat tidak resmi adalah hadiah dari Bank BRI. Namun, proses registrasi kendaraan tersebut masih berjalan karena belum adanya kelengkapan persyaratan dari pihak pemberi hadiah.

“Seharusnya, proses registrasi kendaraan bermotor bisa selesai dalam satu hari. Namun, dalam kasus ini, kendaraan tersebut belum terdaftar karena kelengkapan administrasi dari pihak pemberi hadiah belum terpenuhi,” jelasnya.

Akibatnya, pemilik kendaraan yang belum memiliki TNKB resmi seharusnya menggunakan surat tanda coba kendaraan, bukan malah membuat pelat nomor sendiri yang kebetulan sudah digunakan kendaraan lain.

Menanggapi kejadian ini, Haga Deo mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk dalam penggunaan kelengkapan kendaraan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan pelat nomor resmi dari kepolisian dan tidak sembarangan membuat sendiri karena dapat menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.

Saat ini, kendaraan yang menggunakan pelat palsu telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah dilakukan penilangan. Pemilik kendaraan juga diperintahkan untuk segera menyelesaikan proses registrasi kendaraan bermotor (ranmor) sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu pemilik kendaraan yang asli, Maulid Zaidaan Alamsyah mengatakan, dirinya secara tidak sengaja melihat kendaraan lain yang memakai nopol yang sama saat berada di Ciandam. Merasa curiga, ia langsung mengecek keabsahan dokumen kendaraannya melalui Samsat dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Saat itu saya sedang dalam perjalanan ke arah kota, lalu melihat kendaraan dengan pelat yang sama di Ciandam. Saya langsung mengecek ke Samsat, dan setelah itu saya lapor ke polisi,” jelasnya.

Maulid mengaku kaget dan khawatir ketika mengetahui ada kendaraan lain yang menggunakan nopol miliknya.

“Saya takutnya disalahgunakan atau kalau kendaraan itu kena tilang, nanti surat tilangnya justru dikirim ke rumah saya,” ujar Maulid.

Beruntung, laporan Maulid segera ditindaklanjuti oleh Satlantas Polres Sukabumi Kota. Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil mengamankan kendaraan berpelat ganda tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.