Wartain.com || Polres Cianjur melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kegiatan tersebut dimulai dengan apel kesiapan pada pukul 22.00 WIB di Lapangan Mapolres Cianjur, dipimpin oleh Kabagren Polres Cianjur Kompol Mohamad Falahuddin, S.E. Sabtu (8/2/2025)
Dalam apel kesiapan, hadir berbagai elemen terkait, termasuk pejabat dan personel Polres Cianjur, Subdenpom III/1-1/Cianjur, Kodim 0608/Cianjur, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Sasaran dalam kegiatan ini meliputi penindakan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), razia minuman keras (miras) oplosan, penanggulangan aksi premanisme, judi online, obat keras terlarang, geng motor, dan tawuran.
Hasil KRYD pada malam ini mencatat beberapa capaian penting. Sebanyak 30 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama karena menggunakan knalpot brong atau tidak melengkapi surat-surat kendaraan, ditindak tegas. Kendaraan para pelanggar diamankan di Mapolres Cianjur sebagai efek jera.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita 18 botol minuman keras dan 1 ember miras oplosan yang apabila dikemas bisa menjadi 60 kantong miras oplosan.
“Langkah ini diambil untuk menekan peredaran barang yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Polres Cianjur memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur.***
Foto : Humas Polres Cianjur
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)