Wartain.com – Komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba menggelar razia besar-besaran pada Rabu (5/8/2026) sore.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu, petugas berhasil mengamankan 159 botol miras berbagai merek dari tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol.
Sasaran razia meliputi kios jamu, tempat usaha, hingga rumah warga yang diduga memperjualbelikan miras tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hasilnya, 3 orang penjual di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi dan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi ditindak di tempat. Seluruh barang bukti langsung diamankan petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan razia ini merupakan kegiatan rutin kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar AKP Tenda usai razia, Rabu (5/8/2026).
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Selain menyita ratusan botol miras, petugas juga memberikan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Tenda menegaskan, peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius kepolisian. Sebab, miras kerap menjadi faktor pemicu berbagai tindak kriminal.
Mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban umum di masyarakat sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Karena itu, Polres Sukabumi Kota mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Jangan menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di sekitar,” imbau AKP Tenda.
Polres Sukabumi Kota memastikan razia semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik yang dianggap rawan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal dan memberikan efek jera kepada para penjual.
Dengan begitu, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
