Wartain.com || Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan jajaran Polsek Cisewu di wilayah Kampung Cicadas, Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Rabu (10/9/2025) sore.
Kapolsek Cisewu IPTU Asep Pujaeri menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 14.30 WIB saat korban, Hesti (25), yang merupakan pegawai PNM, memarkirkan motor Honda Beat bernopol Z 6958 DBK di halaman Masjid Cicadas. Tak lama berselang, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Pelaku diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan. Namun upaya tersebut digagalkan, setelah keduanya diamankan warga bersama aparat Polsek Cisewu di sekitar Kampung Pasir Camat.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku berinisial G (30), warga Desa Caringin, dan AB (31), warga Desa Cikarang. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Cisewu. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut,” ungkap IPTU Asep Pujaeri.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun tindak kejahatan serupa di wilayah Garut.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
