26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

Puluhan Warga Baros Jadi Korban Dugaan Penipuan Umrah Murah, Kerugian Capai Ratusan Juta

Wartain.com || Sejumlah warga di wilayah Baros, Kota Sukabumi, diduga menjadi korban penipuan berkedok perjalanan umrah dengan harga murah. Bukannya berangkat ke Tanah Suci, para korban justru harus menanggung kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus yang melibatkan pria berinisial AM tersebut kini telah bergulir ke tahap berikutnya dalam proses hukum. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

“Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Baros dan saat ini berkas perkara atas nama tersangka AM sudah tahap 1, menunggu hasil penelitian jaksa,” ujar Sentot, Selasa (28/4/2026).

Salah satu korban, Sarah (47), mengaku tertarik mengikuti program umrah tersebut karena ditawarkan dengan biaya jauh di bawah harga normal. Penawaran itu ia terima pada akhir 2024 melalui perantara yang merupakan teman dekatnya.

Dengan biaya sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta, korban dijanjikan bisa berangkat pada Februari 2025. Namun, jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan tanpa kejelasan.

“Awalnya dijanjikan berangkat Februari 2025, tapi terus diundur ke April, Juli, hingga September. Di situ kami mulai curiga karena janji itu selalu berubah,” ungkap Sarah.

Ia menyebut jumlah korban diperkirakan mencapai 35 hingga 36 orang, yang sebagian besar merupakan orang-orang terdekat pelaku. Total kerugian ditaksir berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Menanti Kepastian Pengembalian Dana

Hingga saat ini, para korban belum mendapatkan kepastian baik terkait keberangkatan maupun pengembalian uang.

Beberapa korban memang sempat menerima pengembalian dana, namun itu pun setelah melakukan upaya penagihan secara intensif.

“Kami sudah tidak berharap berangkat lewat dia lagi karena sudah pakai jasa travel lain. Harapannya sekarang uang bisa kembali, meski dicicil pun tidak apa-apa,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.