Wartain.com, Sukabumi || PPS Desa Bojong, Kecamatan Cikembar mengadakan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diselenggarakan di Aula Desa Bojong, Cikembar, Sukabumi, Kamis 25/01/2024.
Jumlah KPPS yang dilantik sebanyak 154 orang dengan 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Bojong.
Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 1 ayat 9 disebutkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Turut menghadiri acara, perwakilan dari PPK, PPS, Panwaslu, PKD, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta undangan lainnya.

Hadir juga Dading, S.Pd Plt Camat Cikembar untuk memberikan ucapan selamat dan menyampaikan tugas dari KPPS.
“Tentu saja tugas-tugas dilapangan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan, selalu ingat selain dari Panwas yang mengawasi kita juga ada Allah SWT,” ucap Dading.
Ketua PPS Faisal Fargob, SM, menjelaskan tentang perencanaan dan Bimtek serta pelantikan yang dilaksanakan.
“Rencana untuk Bimtek dilaksanakan hari Minggu, supaya bisa hadir semuanya. Karna kebijakan dari KPU RI harus ada semua beda dengan tahun sebelum nya hanya 1 orang yang di Bimteknya,” tutur Faisal.
“Tidak ada kendala Alhamdulillah lancar.
Harapan nya intinya sehat, dan bisa menjaga marwah kita sebagai penyelenggara. Tugas kita bukan mensukseskan salah satu paslon tapi mensukseskan Pemilu 2024,” pungkasnya.***
Foto : wartain.com/Intan
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Intan/Fadila