Wartain.com || Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi membebaskan Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan. Sebelumnya Ronald Tannur tuntutan hukum atas kasus pembunuhan yang menimpa Dini Sera Afirianti (29) atau Andini, wanita asal Sukabumi.
Hakim menilai terdakwa telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Mendengar kabar tersebut kakak dari Andimi, Ruli Diana Puspitasari mengacu kecewa atas putusan hakim. Pasalnya pihak keluarga menilai putra dari anggota DPR Edward Tannur tersebut sudah terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Andini tewas.
“Iya, kami dan sekeluarga sangat sedih dan kecewa dengan keputusan tersebut. Apalagi, kami sekeluarga sebelumnya telah menuntut agar Gregorius Ronald Tannur dihukum seberat-beratnya,” kata Ruli saat dihubungi pada Jumat (26/7/2024).
“Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawa nya,” tambahnya.
Sebelumnya pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menuntut Ronald Tanuri dengan kurungan penjara selama 12 tahun atas perbuatannya.

Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Nama Ronald sempat menjadi perhatian publik karena menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Rabu (4/10/2023).
Penganiayaan dilakukan usai mereka karaoke di salah satu club malam di Surabaya. Video Dini terkapar di basement dalam kondisi tak sadarkan diri pun sempat beredar di media sosial.
Dalam sidang putusan pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Adapun salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah karena terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.***(RAF)