Wartain.com || Rumah milik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum Kota Sukabumi dirusak sejumlah orang. Peristiwa pengrusakan rumah tersebut terjadi pada Sabtu 2/3/2024 dini hari dan saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan dua terduga pelaku, yakni IT (47) dan OS (35).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin 4/3/2024, setelah melalui proses penyelidikan dan olah TKP serta ketrangan para saksi yang menjurus kepada kedua pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah korban dilatar belakangi kekecewaan IT terhadap korban.
Pasalnya, IT merasa kecewa kepada korban karena telah memberikan sejumlah untuk melakukan penambahan suara kepada salah satu caleg DPRD. Namun aksinya tersebut diketahui Bawaslu dan KPU Kota Sukabumi.
“IT tuh sudah kasih uang ke korban untuk penambahan suara, namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU. Sehingga IT minta pengembalian dan menghasut kepada 6 temannya untuk melakukan perusakan,” kata Kasar Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan
“Hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan perusakan rumah korban pada Sabtu dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Bagus.
Akibat peristiwa tersebut, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian seperti pintu dan jendela, diduga twrkena sabetan senjata tajam. Setelah diinventarisir korban mengalami kerugian material hingga jutaan rupiah.
Bagus menuturkan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.***
Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)
