Wartain.com || Ketuk Palu hakim MK sudah sah, menolak semua gugatan dari paslon AMIN (01) dan Ganjar-Mahfud (03). Maka secara otomatis pasangan Prabowo-Gibran sudah sah menjadi Capres-cawapres terpilih.
Dengan demikian, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan langsung mendapatkan pengawalan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan KPU.
Menurut Komandan Paspampres Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat, hal ini sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Sesuai UU yang berlaku, setelah penetapan MK (KPU), pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres,” kata Achiruddin kepada wartawan, Senin 22/04/2024.
Achirudin mengatakan Paspampres bakal membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran.
“(Tim pengawalan) berupa satgas, bentukan khusus. Personel semuanya dari Paspampres,” ucapnya.
Mereka berhasil meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai keputusan sebelumnya pada 24 April 2024.***
Foto : Niaga.Asia
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)
