Wartain.com || Dukungan terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang melarang praktik laporan “Asal Bapak Senang” (ABS) terus mengalir dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari PPJNA 98.
Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusumayuda, menegaskan bahwa praktik laporan yang hanya bertujuan menyenangkan pimpinan tanpa menggambarkan kondisi sebenarnya merupakan penyakit lama dalam birokrasi yang harus segera diakhiri.
Menurutnya, peringatan keras Presiden Prabowo terhadap budaya ABS merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan kebijakan negara berjalan berdasarkan data dan fakta di lapangan.
“Laporan harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dengan laporan yang jujur dan objektif, Presiden bisa melakukan evaluasi yang tepat untuk perbaikan bangsa,” kata Anto Kusumayuda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2026).
Anto menjelaskan, budaya ABS selama ini menjadi salah satu faktor yang membuat banyak program pemerintah tidak berjalan optimal. Laporan yang dimanipulasi atau dibungkus dengan narasi seolah-olah semua berjalan baik, justru menutupi berbagai persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Menurutnya, praktik seperti ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara.
“Kalau laporan dibuat hanya untuk menyenangkan pimpinan, bukan untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya, maka itu sangat berbahaya. Presiden bisa mengambil keputusan yang tidak tepat karena informasi yang diterima tidak akurat,” ujarnya.
Anto menilai, dalam konteks pemerintahan modern yang menuntut transparansi dan akuntabilitas, budaya ABS seharusnya sudah tidak lagi mendapat tempat di birokrasi Indonesia.
PPJNA 98 memandang bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo membutuhkan dukungan sistem birokrasi yang profesional dan berintegritas. Tanpa laporan yang akurat, pemerintah akan kesulitan memetakan persoalan nasional secara tepat.
Karena itu, Anto menilai larangan keras terhadap praktik ABS merupakan sinyal penting bahwa pemerintah ingin membangun budaya kerja yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
“Presiden membutuhkan informasi yang jujur agar kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh persoalan rakyat. Jika laporan dimanipulasi, maka kebijakan bisa melenceng dari realitas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan ABS justru dapat merusak citra Presiden sendiri. Sebab ketika kebijakan tidak berjalan sesuai harapan masyarakat, publik cenderung menyalahkan kepala negara, padahal akar masalahnya bisa berasal dari laporan yang tidak akurat dari bawah.
“Laporan ABS justru bisa menghancurkan Presiden Prabowo dan bangsa Indonesia. Karena itu harus dihentikan,” tegasnya.
Lebih jauh, PPJNA 98 menilai bahwa upaya memberantas budaya ABS tidak cukup hanya dengan peringatan, tetapi harus diikuti dengan reformasi mental dan sistem birokrasi secara menyeluruh.
Anto menilai perlu adanya mekanisme evaluasi yang transparan, pengawasan yang kuat, serta sistem pelaporan berbasis data yang dapat diverifikasi.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keberanian aparatur negara untuk menyampaikan kondisi sebenarnya, meskipun laporan tersebut mungkin tidak menyenangkan bagi pimpinan.
“Kejujuran dalam birokrasi adalah fondasi bagi pemerintahan yang sehat. Jika semua pihak berani menyampaikan fakta, maka perbaikan akan jauh lebih mudah dilakukan,” katanya.
PPJNA 98 berharap langkah Presiden Prabowo dalam melarang laporan ABS dapat menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih profesional di lingkungan pemerintahan.
Menurut Anto, pemerintahan yang kuat tidak dibangun dari laporan yang indah di atas kertas, tetapi dari keberanian menghadapi realitas dan memperbaiki kekurangan.
“Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang berani melihat kenyataan apa adanya. Dan itu hanya bisa terjadi jika para pejabat di bawahnya juga berani melaporkan kondisi sebenarnya,” pungkasnya.
Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, PPJNA 98 optimistis langkah Presiden Prabowo dalam menertibkan praktik laporan ABS dapat menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat perbaikan di berbagai sektor pembangunan nasional.***
