Wartain.com, Bandung || Menargetkan kawasan Monumen Perjuangan (Monju) yang lebih teratur dan menjadi ruang publik yang bisa sepenuhnya dinikmati pengunjung, Satuan Tugas Khusus Pedagang Kaki Lima (Satgasus PKL), terus bekerja keras untuk mempercepat penataan PKL di sekitar Monju.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgasus PKL, mengungkapkan bahwa mereka telah menyelesaikan proses pendataan terhadap PKL yang berjualan di kawasan Monju. Totalnya, ada 1.508 PKL yang berhasil didata.
“Data 1.508 PKL adalah data final. Saya minta semua lengkap datanya. Jangan ada lagi data lain. Data ini sudah final. Data ini yang diakomodir oleh kita,” beber Ema saat memimpin Rapat Koordinasi Satgasus PKL di Balai Kota Bandung, Senin 22/01/2024.
Ema menyoroti pentingnya memiliki data yang akurat tentang jumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monju sebagai dasar untuk penataan. Rencananya, PKL yang biasanya berada di sekitar Tugu Covid-19 akan dipindahkan ke Monju Utara, dekat dengan area parkir.
Ema menegaskan bahwa tidak diperbolehkan ada penambahan jumlah PKL. Oleh karena itu, Satgas PKL harus memastikan dan mengontrol agar jumlah PKL tetap sesuai dengan yang telah ditentukan.
“Data ini yang kita pegang, siapapun tidak memiliki kewenangan apapun bernegosiasi masalah data sudah dikunci di 1.508 PKL. Kuncinya hasil pendataan ini tidak boleh ada lagi pengembangan lainnya,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monju diizinkan hanya untuk berjualan pada hari Minggu. Oleh karena itu, ia mengimbau agar PKL yang biasanya berjualan setiap hari di kawasan Monju segera diatur agar sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Pedagang harian di Monju untuk ditertibkan, karena area ini hanya untuk mingguan. Jangan sekali-kali melegalkan yang melanggar aturan. Komitmennya kita pegang, jangan ada diperbolehkan berjualan harian,” jawabnya.
Dalam hal teknis, PKL akan dipindahkan ke bagian utara Monju, yang juga difungsikan sebagai area parkir khususnya untuk kendaraan roda empat.
Mengenai parkir, Ema menjelaskan bahwa kendaraan roda dua dapat diparkir di Jalan Majapahit, sementara kendaraan roda empat dapat menggunakan Taman Gentong sebagai tempat parkir.
Selain itu, Ema menegaskan bahwa tidak ada lagi PKL yang diizinkan berjualan di ruang publik Monju. Penempatan petugas menjadi sangat penting untuk mencegah pelanggaran. Mulai dari Tugu Covid-19 hingga Monumen Perjuangan Rakyat harus bebas dari kehadiran PKL.
“Saya minta ruang pandang dibersihkan. Petugas harus standby, meminimalisir pelanggaran. Supaya dari Monumen Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat ruang pandang tidak diganggu. Nanti saya minta ruang publik atau ruang pandang harus ‘clear’. Mereka semua pindahkan ke utara,” tegasnya.
“Dengan catatan jalur roda dua dan empat tidak ada menempel di pagar monju, semua ke sebelah selatan,” jawabnya.
Di sisi lain, Anton Sunarwibowo, Kepala Bappelitbang, menyatakan bahwa tim gabungan untuk pendataan PKL di Monju telah melakukan survei pada tanggal 14 Januari 2024, yang dibagi menjadi 11 zona.
Zona-zona tersebut melibatkan Penghubung Jalan Wirayuda Barat, Jl. Singa Perbangsa, Jalan Japati, Gang Sebelah Timur Jalan Japati, Jalan Wirayuda Timur, Jalan Depan Monpera, dan Sebelah Timur Monpera.
“Alhamdulillah hasil kerja keras, kita lakukan pendataan berbasis profil pedagang dan usaha. Dari 1.508, statusnya warga Kota Bandung 1.018 PKL, warga luar kota Bandung sebanyak 382 PKL, dan sebanyak 128 PKL tidak bawa KTP,” balasnya.
Menurut Anton, dari total 1.508 terbagi atas beberapa jenis usaha, yang dominan yakni fesyen sebanyak 787 PKL, kuliner (301 PKL) dan aksesoris (127 PKL).
“Ini bisa jadi bahan pertimbangan pada saat kita menentukan lokasi cluster bahwa yang paling banyak adalah fashion dulu lalu makanan lalu aksesoris,” jawabnya.
Sementara, dari segi luas usaha ruang usaha terdiri dari ruang usaha besar sebanyak 234 PKL, sedang (466 PKL) dan kecil (808 PKL).
“Luas ruang usaha kami bagi menjadi 3 kategori untuk untuk pertimbangan juga apakah nanti kita menyeragamkan sama rata atau juga melihat kondisi eksisting,” tutupnya.***
Foto : Humas Pemprov Jabar
Editor : Aab Abdul Malik
(Fadila)