26.7 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 8, 2026

Latest Posts

Sebulan Mengadu, 332 Eks Karyawan PT Wilton & BBP Sukabumi Masih Menanti Kepastian Rp8,4 Miliar

Wartain.com – Hingga Jumat (7/8/2026), 332 mantan pekerja PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada di Kabupaten Sukabumi masih menggantungkan harapan. Harapan agar hak mereka yang tertahan sejak April 2026 segera dibayarkan.

Sudah lebih dari 30 hari sejak audiensi ke DPRD Kabupaten Sukabumi pada 6 Juli lalu. Tapi sampai hari ini, belum ada langkah konkret dari perusahaan maupun pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.

Para pekerja ini dulunya berstatus PKWT dengan sistem kontrak 3 bulan yang diperpanjang. Namun tanpa pemberitahuan jelas, kontrak mereka diputus. Ironisnya, saat pemutusan terjadi, gaji April, Mei, dan Juni belum juga dibayar.

Bukan hanya upah. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak disetorkan. Jika ditotal, nilai hak normatif yang belum diterima mencapai Rp8,4 miliar.

Muhammad Fadil Amin, Koordinator Aliansi Eks Karyawan, menyebut praktik perusahaan telah merugikan banyak pihak.

“Kontrak kami sebenarnya masih berjalan, namun tiba-tiba diputus sepihak. Tidak ada karyawan tetap, semuanya sistem kontrak tiga bulan yang diperpanjang, namun hak kami diputus begitu saja,” ungkapnya.

Lama kerja para korban beragam. Ada yang baru 3 bulan, ada juga yang hampir 1 tahun. Upahnya pun berbeda-beda. Tapi satu hal yang sama: semua belum menerima haknya.

Kekecewaan semakin dalam karena setelah audiensi, tidak ada kejelasan jadwal mediasi maupun pemanggilan perusahaan. Padahal bagi mereka, ini menyangkut nasib ratusan keluarga.

“Kami berharap DPRD dan pemerintah daerah bisa mengawal ini hingga tuntas. Namun sudah lebih dari 30 hari berlalu, belum ada kepastian yang kami terima. Ini bukan sekadar uang, tapi kebutuhan hidup ratusan keluarga yang kini terancam karena kehilangan pekerjaan sekaligus belum menerima hak yang menjadi milik kami,” tegas Fadil.

Aliansi meminta negara hadir. Mereka mendesak DPRD, Disnaker, dan Pemkab Sukabumi segera memanggil manajemen PT Wilton dan BBP. Jika perlu, tempuh jalur hukum agar perusahaan bertanggung jawab.

Di tengah ketidakpastian ini, para eks karyawan hanya bisa bertahan. Menanti itikad baik perusahaan. Menanti keberanian pemerintah menindak. Karena bagi mereka, keadilan bukan soal besar kecilnya angka, tapi soal hak yang sudah bekerja, tapi belum dibayar.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.