26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 12, 2025

Latest Posts

Sejumlah Akademisi akan Laporkan Anwar Usman ke MKMK

Wartain.com || Sebanyak 16 Guru Besar serta pengajar Hukum Tata Negara akan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkaman Konstirusi (MKMK). Pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.

Para pelapor yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS] itu didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57.

“Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor,” bunyi undangan yang dikutip dari Kumparan, Kamis 26/10/2023.

Berikut daftar para Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara tersebut:

1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.

3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.

4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph

5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.

6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.

7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.

8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.

10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.

11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.

12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.

13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.

14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.

15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.

16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Koordinator ICW Kurnia Ramadhana membenarkan soal undangan pelaporan itu. Rencananya, pelaporan akan dilakukan pada Kamis siang pukul 14.00 WIB.

Pelapor menilai bahwa ada konflik kepentingan Anwar Usman dalam putusan MK yang kemudian menjadi polemik. Bahkan, mereka melihat indikasinya sudah diperlihatkan Anwar Usman jauh sebelum putusan MK pada 16 Oktober 2023.

“Para Pelapor juga melihat bahwa Rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung,” kata pelapor.

Tidak disebutkan komentar Anwar Usman mana yang dimaksud. Namun dalam acara itu, Anwar Usman sempat menyinggung beberapa hal.

Saat itu, Anwar Usman memberikan kuliah umum di depan mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung. Ia bicara dalam rangka Pekan Ta’aruf Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2023/2024.

Dalam kuliah umum itu, Anwar Usman menyinggung soal pemimpin muda.

“Pemimpin itu bukan hanya melaksanakan kepemimpinan, yang rutinitas, tapi yang paling utama adalah melakukan kaderisasi, itulah kenapa Nabi Muhammad SAW rata-rata yang diangkat menjadi pejabat pada waktu itu misalnya panglima perang kita tahu Khalid Bin Walid berapa usianya, jadi panglima tentara waktu itu belasan tahun,” papar Anwar Usman.

“Begitu juga seterusnya, kita tahu dan kita kenal siapa yang merebut konstantinopel yang sekarang menjadi istanbul, namanya Muhammad Al Fatih usia berapa? 17 tahun,” sambungnya.

Meski demikian, ia meminta hal tersebut tidak dikaitkan dengan gugatan soal batas usia. Sebab, belum ada putusan atas gugatan itu.

“Saya tidak menyinggung ini ya, apa pun putusannya, jangan dikaitkan dulu, ini enggak boleh saya berbicara,” ujar dia.

Saat ini, MK sudah membentuk MKMK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim. Setidaknya ada 14 laporan yang masuk.***

Foto: Kumparan/Iqbal Firdaus

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.