Wartain.com, Sukabumi || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) untuk membahas pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, baik bagi Paslon Capres-Cawapres, Parpol pengusung dan pendukung Paslon, maupun Parpol non pengusul Paslon, bertempat di Hotel Augusta, Cikukulu Kabupaten Sukabumi, Sabtu 20/01/2024.
Sebagaimana yang telah diatur dan diputuskan, bahwa kampanye rapat umum secara nasional dan berjenjang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Kampanye rapat umum tersebut diatur dalam PKPU no 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan sebagaimana yang telah dirubah melalui PKPU no 23 tahun 2023, pasal 26 ayat 1 huruf g.
Semetara untuk tempat dan waktu pelaksanaan kampanye rapat umum dalam pasal 26 ayat 2 dan ayat 4. Untuk tempat disebutkan yaitu ; lapang, stadion (GOR-Red), Alun-alun dan tempat terbuka lainnya. Waktunya dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00.

Diketahui, kampanye rapat umum ini diperuntukkan bagi Paslon Capres – Cawapres berikut Parpol pengusul dan Parpol non pengusul Paslon.
Untuk jadwal kampanye rapat umum bagi Palson akan diikuti juga oleh parpol pengusul, sementara parpol non pengusul disusun sesuai dengan skema tersendiri.
Secara nasional baik Paslon maupun Parpol akan mengikuti kampanye rapat umum selama 21 hari, tanpa ada hari libur. Komposisinya 18 hari dengan susunan rotasi zonasi dan 3 hari terakhir sesuai pembagian jadwal yang telah disepakati.
Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Kampanye Budi Ardiansyah mengatakan, semua Paslon dan parpol harus taat terhadap aturan yang telah ditetapkan KPU pusat.
“Saya harap semua Paslon Capres – Cawapres dan parpol yang ikut kontestasi pada pemilu 2024 ini, bisa mengikuti aturan yang berlaku dan sudah ditetapkan oleh KPU pusat,” kata Budi.

Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Ripa’i menekankan kepada setiap Paslon dan Parpol untuk selalu menjaga sinergitas dan kemanan dalam kampanye.
“Manfaatkan momentum kampanye rapat umum ini untuk lebih mendekatkan diri kepada calon pemilih. Hindari gesekan antar Paslon dan Parpol. Berikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat, agar tercipta harmonisasi diantara berbagai pihak, sehingga tercipta pemilu yang riang dan gembira,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sukabumi, untuk tempat Kampanye Rapat Umum, dikonsentrasikan di 47 kecamatan yang ada. Komposisi tempatnya adalah ; 42 lapang, 4 GOR dan 1 terminal.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu, unsur Polri, TNI, TKD, unsur Parpol, unsur Pemda serta undangan lainnya.
Di akhir sesi, pimpinan KPU Kabupaten Sukabumi menandatangani berita acara kesepakatan bersama jadwal kampanye dengan masing-masing Parpol.***
Foto : wartain.com/Yana
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Yana M Damara
