Wartain.com || Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali menunjukkan ketegasannya dalam melakukan tindakan atas pelanggaran Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Kali ini, Imigrasi Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Iran berinisial ASM (45) yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. ASM tercatat memiliki ITAS yang telah berakhir sejak Maret 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan mengungkap,
hal tersebut dilakukan sebagai bukti penguatan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jumat (30/01/2026).
Kakanim juga menyampaikan, Izin tinggal WNA tersebut disponsori oleh
seorang warga negara Indonesia berinisial ND yang berdomisili di Kecamatan Kebon Pedes,
Kabupaten Sukabumi.
”Meski demikian, ASM tetap berada di wilayah Indonesia tanpa mengurus
perpanjangan izin tinggal. Namun, hingga dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di
Indonesia tanpa dokumen izin tinggal yang sah,” papar Henki.
Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, yang bersangkutan mengakui telah mengetahui izin tinggalnya berakhir sejak April 2025.
”ASM tidak melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Sukabumi dan tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal dengan alasan keterbatasan kemampuan finansial
untuk membayar biaya beban overstay.
Atas pelanggaran tersebut,” ujar Kakanim Sukabumi.
Henki menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyatakan ASM melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni
melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.
”Sebagai bagian dari penegakan
hukum keimigrasian, pada 19 Januari 2026, ASM dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi,” tandasnya.
Kakanim Sukabumi juga menegaskan, penindakan tersebut merupakan hasil dari pengawasan terpadu yang dilaksanakan secara rutin melalui Tim
Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) hingga ke tingkat desa.
“Pengawasan orang asing tidak hanya
dilakukan di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah permukiman hingga tingkat desa. Tim PORA
menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan
keimigrasian selama berada di Indonesia,” ujar Henki.
Menurut Henki, penegakan hukum keimigrasian tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum, baik bagi warga negara asing maupun masyarakat setempat.
”ASM telah dideportasi pada hari Jumat, 30 Januari 2026, melalui Bandara Internasional SoekarnoHatta dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Sukabumi hingga yang bersangkutan naik ke pesawat. Selain dideportasi, ASM juga telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sehingga tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Hengki.
Ia memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Sukabumi memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai peruntukannya. Pengawasan tersebut
penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pengawasan orang
asing.
“Partisipasi masyarakat, termasuk pemilik penginapan dan tempat tinggal sementara, sangat membantu dalam mendeteksi keberadaan orang asing. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi maupun kanal resmi Imigrasi,” ujar Torang.
Ditambahkannya, pengawasan orang asing merupakan tanggungjawab bersama yang membutuhkan
sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Dengan keterlibatan publik, potensi pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi lebih dini, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)
